Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997–1998, termasuk surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), telah diselesaikan pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan penyelesaian tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelunasan kewajiban negara yang muncul hampir tiga dekade lalu ketika Indonesia menghadapi krisis moneter dan perbankan.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil dalam keterangannya dikutip Senin (21/9/2026).
Menurut Suahasil, ketika pemerintah menangani krisis 1997–1998, berbagai jenis obligasi diterbitkan dengan total nilai sekitar Rp640 triliun.
Namun, angka Rp640 triliun tersebut merupakan total obligasi yang diterbitkan pada masa penanganan krisis, bukan berarti seluruh nominal tersebut merupakan sisa utang yang baru dibayar pada Agustus 2026.
Kewajiban tersebut terdiri atas beberapa instrumen dengan karakteristik dan jatuh tempo berbeda. Sebagian telah diselesaikan jauh sebelum pelunasan terakhir pada 2026.
“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 1997–1998 pemerintah mengeluarkan total obligasi Rp640 triliun, saat itu, dan kita membayar kembali itu,” ujar Suahasil dalam paparan APBN KiTa, 18 September 2026.
Pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan obligasi rekapitalisasi perbankan yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis tersebut pada Juli 2020.
Sementara itu, surat utang yang berkaitan dengan penanganan BLBI dan masih menjadi bagian dari kewajiban negara baru dinyatakan selesai pada Agustus 2026.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” kata Suahasil.
Dengan demikian, istilah “utang BLBI lunas” perlu dipahami secara tepat: yang dinyatakan tuntas adalah kewajiban surat utang pemerintah yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998, bukan berarti seluruh persoalan historis yang berkaitan dengan BLBI secara otomatis berakhir.
Penyelesaian kewajiban tersebut antara lain menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Suahasil menjelaskan, berdasarkan audit buku BI tahun 2025 terdapat surplus yang kemudian disetorkan kepada negara. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari pos Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sekitar Rp58 triliun.
Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran surat utang negara sesuai ketentuan yang mengaturnya.
Dalam paparan APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), Suahasil juga menyebut surplus BI sekitar Rp55 triliun digunakan untuk pembayaran kewajiban surat utang terkait BLBI. Perbedaan angka Rp55 triliun dan Rp58 triliun perlu dilihat berdasarkan konteks pencatatan: Rp55 triliun disebut sebagai surplus yang digunakan untuk pembayaran, sementara Rp58 triliun merupakan penerimaan KND yang diterima Kementerian Keuangan.
Penyelesaian kewajiban surat utang pada Agustus 2026 menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengelolaan keuangan negara karena menutup salah satu rangkaian kewajiban yang berasal dari krisis keuangan 1997–1998.
Krisis tersebut memaksa pemerintah melakukan berbagai langkah penyelamatan sistem keuangan dan perbankan nasional. Obligasi kemudian diterbitkan sebagai bagian dari penanganan dampak krisis tersebut.
Setelah pembayaran dilakukan secara bertahap selama bertahun-tahun, kewajiban surat utang terkait penanganan BLBI akhirnya dinyatakan tuntas pada Agustus 2026.
Bagi pemerintah, penyelesaian ini juga menunjukkan bahwa kewajiban yang lahir dari krisis masa lalu dapat ditangani secara bertahap melalui pengelolaan fiskal dan mekanisme pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelunasan kewajiban tersebut menghilangkan salah satu komponen kewajiban historis yang selama ini masih terkait dengan penanganan krisis 1997–1998. Namun, penyelesaian surat utang tersebut tidak berarti seluruh persoalan ekonomi akibat krisis 1997–1998 dapat dinilai selesai, karena BLBI juga memiliki dimensi penagihan aset dan penyelesaian kewajiban pihak-pihak terkait yang merupakan ranah berbeda dari pelunasan surat utang pemerintah.
Dari sisi fiskal, berakhirnya kewajiban tersebut berarti pemerintah tidak lagi harus menyediakan pembayaran untuk instrumen surat utang yang telah dilunasi. Sementara dari sisi sejarah keuangan, pelunasan ini menandai berakhirnya salah satu warisan fiskal terbesar dari krisis moneter yang mengguncang Indonesia hampir tiga dekade lalu.
Dengan pelunasan pada Agustus 2026, pemerintah menutup babak kewajiban surat utang yang lahir dari penanganan krisis 1997–1998, setelah sebelumnya obligasi rekapitalisasi telah diselesaikan pada 2020.


































