Senin, 21 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Satgas BLBI. Foto: DJKN Kemenkeu

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997–1998, termasuk surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), telah diselesaikan pada Agustus 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan penyelesaian tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelunasan kewajiban negara yang muncul hampir tiga dekade lalu ketika Indonesia menghadapi krisis moneter dan perbankan.

“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil dalam keterangannya dikutip Senin (21/9/2026).

Menurut Suahasil, ketika pemerintah menangani krisis 1997–1998, berbagai jenis obligasi diterbitkan dengan total nilai sekitar Rp640 triliun.

Namun, angka Rp640 triliun tersebut merupakan total obligasi yang diterbitkan pada masa penanganan krisis, bukan berarti seluruh nominal tersebut merupakan sisa utang yang baru dibayar pada Agustus 2026.

Baca Juga:

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Kewajiban tersebut terdiri atas beberapa instrumen dengan karakteristik dan jatuh tempo berbeda. Sebagian telah diselesaikan jauh sebelum pelunasan terakhir pada 2026.

“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 1997–1998 pemerintah mengeluarkan total obligasi Rp640 triliun, saat itu, dan kita membayar kembali itu,” ujar Suahasil dalam paparan APBN KiTa, 18 September 2026.

Pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan obligasi rekapitalisasi perbankan yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis tersebut pada Juli 2020.

Sementara itu, surat utang yang berkaitan dengan penanganan BLBI dan masih menjadi bagian dari kewajiban negara baru dinyatakan selesai pada Agustus 2026.

“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” kata Suahasil.

Dengan demikian, istilah “utang BLBI lunas” perlu dipahami secara tepat: yang dinyatakan tuntas adalah kewajiban surat utang pemerintah yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998, bukan berarti seluruh persoalan historis yang berkaitan dengan BLBI secara otomatis berakhir.

Penyelesaian kewajiban tersebut antara lain menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Suahasil menjelaskan, berdasarkan audit buku BI tahun 2025 terdapat surplus yang kemudian disetorkan kepada negara. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari pos Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sekitar Rp58 triliun.

Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran surat utang negara sesuai ketentuan yang mengaturnya.

Dalam paparan APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), Suahasil juga menyebut surplus BI sekitar Rp55 triliun digunakan untuk pembayaran kewajiban surat utang terkait BLBI. Perbedaan angka Rp55 triliun dan Rp58 triliun perlu dilihat berdasarkan konteks pencatatan: Rp55 triliun disebut sebagai surplus yang digunakan untuk pembayaran, sementara Rp58 triliun merupakan penerimaan KND yang diterima Kementerian Keuangan.

Penyelesaian kewajiban surat utang pada Agustus 2026 menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengelolaan keuangan negara karena menutup salah satu rangkaian kewajiban yang berasal dari krisis keuangan 1997–1998.

Krisis tersebut memaksa pemerintah melakukan berbagai langkah penyelamatan sistem keuangan dan perbankan nasional. Obligasi kemudian diterbitkan sebagai bagian dari penanganan dampak krisis tersebut.

Setelah pembayaran dilakukan secara bertahap selama bertahun-tahun, kewajiban surat utang terkait penanganan BLBI akhirnya dinyatakan tuntas pada Agustus 2026.

Bagi pemerintah, penyelesaian ini juga menunjukkan bahwa kewajiban yang lahir dari krisis masa lalu dapat ditangani secara bertahap melalui pengelolaan fiskal dan mekanisme pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pelunasan kewajiban tersebut menghilangkan salah satu komponen kewajiban historis yang selama ini masih terkait dengan penanganan krisis 1997–1998. Namun, penyelesaian surat utang tersebut tidak berarti seluruh persoalan ekonomi akibat krisis 1997–1998 dapat dinilai selesai, karena BLBI juga memiliki dimensi penagihan aset dan penyelesaian kewajiban pihak-pihak terkait yang merupakan ranah berbeda dari pelunasan surat utang pemerintah.

Dari sisi fiskal, berakhirnya kewajiban tersebut berarti pemerintah tidak lagi harus menyediakan pembayaran untuk instrumen surat utang yang telah dilunasi. Sementara dari sisi sejarah keuangan, pelunasan ini menandai berakhirnya salah satu warisan fiskal terbesar dari krisis moneter yang mengguncang Indonesia hampir tiga dekade lalu.

Dengan pelunasan pada Agustus 2026, pemerintah menutup babak kewajiban surat utang yang lahir dari penanganan krisis 1997–1998, setelah sebelumnya obligasi rekapitalisasi telah diselesaikan pada 2020.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Oleh Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Praktisi Perpajakan PajakOnline Alumni Pascasarjana...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.