TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

· · pajakonline.com

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat akan melelang sejumlah barang hasil penyitaan pajak kepada masyarakat melalui kegiatan Lelang Eksekusi.

Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut atas tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, yang dilakukan oleh delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Kegiatan lelang dijadwalkan berlangsung secara serentak bersama seluruh Kanwil DJP se-DKI Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026, dalam agenda “Lelang Eksekusi Bersama”.

Pelaksanaan kegiatan tersebut bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.

Melalui pelaksanaan lelang ini, aset-aset yang telah disita akan dialihkan kepada publik melalui mekanisme lelang negara yang resmi. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen DJP dalam menjalankan penegakan hukum perpajakan secara profesional, terukur, dan transparan.

Selain, mendukung penerimaan negara, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebanyak 13 (tiga belas) barang bergerak akan ditawarkan kepada masyarakat dalam kondisi apa adanya (as is) melalui sistem lelang daring pada situs resmi lelang.go.id.

Proses penawaran dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran fisik peserta lelang, terbuka untuk umum, serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari pelaksanaan lelang.

Objek lelang yang ditawarkan meliputi:

1. Mobil Mercedes Benz tipe E200 dengan nilai limit Rp134.469.000;

2. Sepeda motor Honda Vario 125cc tahun 2012 dengan nilai limit Rp8.455.300;

3. Mobil Toyota Avanza 1300E dengan nilai limit Rp56.420.000;

4. Sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nilai limit Rp6.008.800;

5. Sepeda motor Yamaha Force dengan nilai limit Rp3.847.000;

6. Sepeda motor Honda BeAT dengan nilai limit Rp6.138.000;

7. Sepeda motor Honda BeAT dengan nilai limit Rp10.014.000;

8. Mobil Wuling Confero 1.5 tahun 2018 dengan nilai limit Rp55.987.000;

9. AC Cassete LG 5PK tipe ATNQ48LMLE6 dengan nilai limit Rp15.274.000;

10. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06DA502184 40Hp dengan nilai limit Rp19.115.000;

11. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06EA500739 20Hp dengan nilai limit Rp14.583.000;

12. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06DA502184 40Hp dengan nilai limit Rp19.627.000; dan

13. Mobil Daihatsu Gran Max blind van tahun 2016 dengan nilai limit Rp69.890.000.

Adapun beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan lelang antara lain sebagai berikut:

a. Informasi lengkap mengenai objek lelang, nilai limit, jadwal penawaran, dan syarat mengikuti lelang dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar.

b. Pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, sesuai jadwal masing-masing objek lelang.

c. Masyarakat yang berminat dapat melihat objek lelang sejak pengumuman diterbitkan.

d. Peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.

e. Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Nominal yang disetorkan melalui virtual account wajib sama dengan nilai jaminan yang dipersyaratkan, sementara biaya transaksi perbankan menjadi tanggung jawab peserta lelang.

f. Penawaran dimulai dari nilai limit dan peserta dapat melakukan penawaran lebih dari satu kali hingga batas akhir waktu penawaran.

g. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang beserta Bea Lelang sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Informasi resmi terkait pelaksanaan lelang hanya disampaikan melalui kanal resmi KPP, KPKNL terkait, dan Kanwil DJP Jakarta Barat.