Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang sebelumnya telah berstatus sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu untuk segera mengajukan permohonan penetapan ulang paling lambat 10 Juni 2026. Imbauan ini menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mencabut seluruh keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan aturan sebelumnya.
Melalui ketentuan peralihan dalam PMK 28/2026, seluruh surat keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak yang ingin tetap memperoleh status tersebut harus mengajukan permohonan kembali kepada DJP.
DJP membuka masa pengajuan ulang mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Permohonan dapat disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak. Dalam kondisi tertentu, pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung maupun melalui pos atau jasa kurir ke kantor pajak yang ditunjuk.
Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu memberikan berbagai kemudahan administrasi perpajakan, termasuk fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat).
Apabila wajib pajak tidak mengajukan kembali permohonan dalam periode khusus tersebut, maka fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan proses restitusi akan mengikuti mekanisme normal.
Berdasarkan PMK 28/2026, DJP akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan wajib pajak dan menerbitkan keputusan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.
Jika hingga batas waktu tersebut DJP belum menerbitkan keputusan atau pemberitahuan penolakan, permohonan dianggap dikabulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap proses penetapan ulang ini dapat memastikan bahwa fasilitas perpajakan diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi standar kepatuhan dan tata kelola yang baik, sekaligus mendukung modernisasi administrasi perpajakan nasional.

































