Jakarta, PajakOnline – Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik (marketplace) sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
Melalui kebijakan tersebut, penyelenggara marketplace ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi penjualan yang dilakukan pedagang atau merchant yang memenuhi kriteria tertentu. Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan tahunan wajib pajak.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebani pelaku usaha mikro dan kecil. Pedagang dengan omzet bruto hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan sehingga tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pemungutan melalui marketplace dilakukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional, sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan melalui pemanfaatan data transaksi elektronik.
Sementara itu, praktisi perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Muhammad Irvan, S.Ak., M.A mengatakan, penerapan kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. “Mekanisme tersebut merupakan perubahan tata cara pemungutan pajak yang bertujuan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan transparansi transaksi di ekosistem perdagangan digital,” kata Irvan alumni S-2 Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia (UI).
Irvan mengatakan, para pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace sebaiknya mempersiapkan data perpajakan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi omzet usaha, sehingga proses pemungutan dan pelaporan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

































