Jakarta, PajakOnline – Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik (marketplace) sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
Melalui kebijakan tersebut, penyelenggara marketplace ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi penjualan yang dilakukan pedagang atau merchant yang memenuhi kriteria tertentu. Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan tahunan wajib pajak.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebani pelaku usaha mikro dan kecil. Pedagang dengan omzet bruto hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan sehingga tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pemungutan melalui marketplace dilakukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional, sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan melalui pemanfaatan data transaksi elektronik.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa penerapan kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru.
Mekanisme tersebut merupakan perubahan tata cara pemungutan pajak yang bertujuan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan transparansi transaksi di ekosistem perdagangan digital.
Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace untuk memastikan data perpajakan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi omzet usaha, telah diperbarui agar proses pemungutan dan pelaporan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

































