TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di Bursa
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

· ·

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki  kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan,  maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

2. Dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

3. Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.

"DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti dalam siaran pers yang dikutip PajakOnline.

Berita lainnya di Headlines