TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dr. Dirgantara Wicaksono: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Kuat untuk Indonesia Maju dan Sejahtera

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Reformasi administrasi perpajakan tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelayanan berkualitas. Hal tersebut disampaikan Assoc. Prof. Dr. Dirgantara Wicaksono, CH, Cht.Nlp, S.Pd., M.Pd., M.M yang menjadi pembicara dalam acara Tax Payer Conference 2026 bertema Pajak Adil, Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh, Indonesia Berkah dalam rangkaian peringatan Hari Pajak Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-20 PajakOnline (2006-2026) pada Rabu 15 Juli 2026, di Swiss-Belhotel, Jakarta Selatan.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Dirgantara Wicaksono yang akrab disapa Prof Bombom menjelaskan, Indonesia saat ini tengah memasuki era Coretax melalui digitalisasi layanan, integrasi data nasional, dan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). "Pajak tak lagi hanya soal pelaporan, tetapi juga tentang kualitas data," kata Prof Bombom. Kemudian, untuk melakukan reformasi perpajakan menyeluruh, Indonesia perlu membangun lima pilar utama, yakni pilar pertama adalah Pajak yang Adil. Pajak yang adil berarti setiap warga negara membayar sesuai kemampuan ekonominya, memperoleh perlakuan yang setara, mendapatkan kepastian hukum, transparansi, serta pelayanan yang adil. Keadilan bukan berarti setiap orang membayar dengan jumlah yang sama, melainkan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

[caption id="attachment_82866" align="alignnone" width="1600"] Ketua Tax Payer Community Abdul Koni memberikan cenderamata kepada Dr. Dirgantara Wicaksono Ketua ICMI Muda Jakarta.[/caption]

Pilar kedua adalah Data yang Akurat. Data berkualitas menjadi fondasi administrasi perpajakan. Integrasi data dari berbagai instansi, seperti perbankan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, marketplace, kepabeanan, dan pelaporan wajib pajak diyakini mampu menciptakan kepastian hukum, mengurangi sengketa, serta meningkatkan kualitas kebijakan perpajakan. "Data yang buruk berpotensi menimbulkan salah pelaporan, surat klarifikasi, pemeriksaan, sengketa, hingga biaya kepatuhan yang tinggi. Sebaliknya, data yang akurat menghasilkan pelaporan yang tepat, kepastian hukum, meningkatnya kepatuhan, kepercayaan publik, dan efisiensi administrasi," kata Prof Bombom yang juga Ketua Unit Kendali Mutu Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Pilar ketiga adalah Kepatuhan Tumbuh. Kepatuhan perpajakan tidak dibangun melalui rasa takut, melainkan melalui sistem teknologi digitalisasi yang mudah digunakan, regulasi yang jelas, pelayanan yang baik, dan edukasi kesadaran pajak yang berkelanjutan. "Sehingga membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Setiap wajib pajak menjadi patuh dan rela membayar pajak," katanya. Karena uang pajak kita, tambah Prof Bombom, dipergunakan untuk membiayai pembangunan nasional, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga ketahanan ekonomi.

Pilar keempat adalah Ekosistem Perpajakan. Ekosistem perpajakan yang kuat dibangun melalui sinergi antara pemerintah, wajib pajak, akademisi, praktisi, serta pemanfaatan teknologi dan inovasi. Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, proses administrasi yang lebih efisien, meningkatnya kepercayaan publik, kepatuhan pajak yang berkelanjutan, serta mendukung pembangunan nasional.

Pilar kelima adalah Pelayanan Berkualitas. Pelayanan perpajakan harus berorientasi pada kebutuhan wajib pajak, cepat, tepat, ramah, profesional, komunikasi yang manusiawi, transparan, dan terus berinovasi. Pelayanan yang berkualitas diyakini akan meningkatkan kepuasan masyarakat, memperkuat kepercayaan terhadap pemerintah, mendorong kepatuhan perpajakan, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Prof Bombom mengatakan, melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, reformasi perpajakan diharapkan menciptakan sistem yang lebih adil, meningkatkan kualitas akurasi data, mendorong kepatuhan sukarela, mengoptimalkan penerimaan negara, yang pada akhirnya mewujudkan Indonesia maju dan sejahtera.