Jakarta, PajakOnline - Reformasi administrasi perpajakan tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelayanan berkualitas. Hal tersebut disampaikan Assoc. Prof. Dr. Dirgantara Wicaksono, CH, Cht.Nlp, S.Pd., M.Pd., M.M yang menjadi pembicara dalam acara Tax Payer Conference 2026 bertema Pajak Adil, Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh, Indonesia Berkah dalam rangkaian peringatan Hari Pajak Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-20 PajakOnline (2006-2026) pada Rabu 15 Juli 2026, di Swiss-Belhotel, Jakarta Selatan.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Dirgantara Wicaksono yang akrab disapa Prof Bombom menjelaskan, Indonesia saat ini tengah memasuki era Coretax melalui digitalisasi layanan, integrasi data nasional, dan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). "Pajak tak lagi hanya soal pelaporan, tetapi juga tentang kualitas data," kata Prof Bombom. Kemudian, untuk melakukan reformasi perpajakan menyeluruh, Indonesia perlu membangun lima pilar utama, yakni pilar pertama adalah Pajak yang Adil. Pajak yang adil berarti setiap warga negara membayar sesuai kemampuan ekonominya, memperoleh perlakuan yang setara, mendapatkan kepastian hukum, transparansi, serta pelayanan yang adil. Keadilan bukan berarti setiap orang membayar dengan jumlah yang sama, melainkan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
[caption id="attachment_82866" align="alignnone" width="1600"]
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni memberikan cenderamata kepada Dr. Dirgantara Wicaksono Ketua ICMI Muda Jakarta.[/caption]
Pilar kedua adalah Data yang Akurat. Data berkualitas menjadi fondasi administrasi perpajakan. Integrasi data dari berbagai instansi, seperti perbankan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, marketplace, kepabeanan, dan pelaporan wajib pajak diyakini mampu menciptakan kepastian hukum, mengurangi sengketa, serta meningkatkan kualitas kebijakan perpajakan. "Data yang buruk berpotensi menimbulkan salah pelaporan, surat klarifikasi, pemeriksaan, sengketa, hingga biaya kepatuhan yang tinggi. Sebaliknya, data yang akurat menghasilkan pelaporan yang tepat, kepastian hukum, meningkatnya kepatuhan, kepercayaan publik, dan efisiensi administrasi," kata Prof Bombom yang juga Ketua Unit Kendali Mutu Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta.
