Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Pelaku UMKM. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak serta-merta dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai PPh Final UMKM.

Hal ini meluruskan anggapan bahwa pelaku UMKM yang tidak lagi berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen otomatis akan dikenakan pajak sebesar 22 persen dari seluruh omzet usahanya.

Padahal, tarif PPh Badan 22 persen diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (laba fiskal) setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan sesuai ketentuan perpajakan, bukan atas omzet bruto usaha.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dengan batas peredaran bruto tertentu hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Namun, cakupan wajib pajak yang berhak menggunakan fasilitas tersebut dipersempit hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga:

Inflasi Agustus 2026 Naik ke 3,19 Persen, Daya Beli Masyarakat Harus Jadi Perhatian

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis, Samsat Drive Thru Tersedia di Sejumlah Wilayah Jabar

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

Tarif Bunga Sanksi Pajak September 2026, Cek!

Sementara itu, sejumlah badan usaha seperti CV, firma, dan perseroan terbatas atau PT pada prinsipnya tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan terbaru.

Pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai aturan lama hingga jangka waktu pemanfaatannya berakhir.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, setelah tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM, wajib pajak akan mengikuti mekanisme umum Pajak Penghasilan.

Dalam skema ini, pajak dihitung berdasarkan laba atau penghasilan neto yang diperoleh, sehingga besarnya pajak yang harus dibayar sangat bergantung pada kondisi usaha masing-masing wajib pajak. Dengan demikian, tidak semua UMKM akan mengalami peningkatan beban pajak secara signifikan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran pemberian insentif perpajakan sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas melalui pemecahan usaha (fragmentasi usaha) maupun penggunaan badan usaha tertentu semata-mata untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.

Selain memperketat penerima fasilitas, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur penggabungan omzet dalam kondisi tertentu, termasuk usaha yang dimiliki anggota keluarga, guna memastikan batas omzet Rp4,8 miliar tidak disiasati melalui pemisahan usaha secara administratif.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus menjaga keberlanjutan insentif bagi UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria.

DJP mengimbau pelaku UMKM untuk memahami ketentuan baru tersebut secara menyeluruh dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa berakhirnya fasilitas PPh Final 0,5 persen akan langsung menyebabkan pengenaan tarif PPh Badan 22 persen atas omzet usaha.

Mekanisme penghitungan pajak tetap mengikuti prinsip kemampuan ekonomis wajib pajak dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sembako Kena Pajak? Ini Faktanya

Inflasi Agustus 2026 Naik ke 3,19 Persen, Daya Beli Masyarakat Harus Jadi Perhatian

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tekanan harga di Indonesia kembali meningkat. Badan...

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah dengan Layanan Drive Thru di Samsat Surabaya Timur

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis, Samsat Drive Thru Tersedia di Sejumlah Wilayah Jabar

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Bandung, PajakOnline — Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini...

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa...

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua...

Tarif Bunga Sanksi Pajak September 2026, Cek!

Tarif Bunga Sanksi Pajak September 2026, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027, Investasi Ditargetkan Tumbuh 7 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memasang target ambisius untuk membawa pertumbuhan...

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Erupsi Gunung Anak Krakatau bukan lagi sekadar...

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 402 peserta didik dari enam sekolah...

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Denpasar, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong kesadaran...

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.