TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PajakOnline Bantu Susun SPT Tahunan Gratis

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak ada perubahan tenggat atau batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak (WP) Badan.

Ini berarti batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan atau korporasi adalah paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yaitu akhir April jika wajib pajak menggunakan tahun kalender sebagai tahun pajaknya.

Berbeda dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi WP orang pribadi, DJP telah menggeser batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP orang pribadi dari sebelumnya menurut ketentuan seharusnya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret digeser menjadi paling lambat tanggal 30 April 2020.

Baca Juga: Konsultan PajakOnline Layani Konsultasi sampai Pendampingan di Pengadilan Pajak

Ini berarti batas akhir penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2019 untuk WP Badan maupun Orang Pribadi menjadi sama yaitu paling lambat tanggal 30 April 2020.

PajakOnline Consulting Group meluncurkan program PROMO untuk bulan April 2020 ini yaitu berupa Pembebasan Biaya Jasa Penyusunan SPT Tahunan untuk Member Premium PajakOnline.

Sebelumnya, PajakOnline Consulting Group meluncurkan program Premium Membership pada awal Februari lalu yang memberikan benefit salah satunya berupa pembebasan biaya konsultan pajak untuk jasa asistensi pemeriksaan pajak.

Baca Juga:
Member PajakOnline Bebas Biaya Jasa Konsultan Pajak
PajakOnline Membership Bisa Pilih Free Member dan Premium Member

PajakOnline Consulting akan membantu menghitung PPh terutang serta menyusun SPT Tahunan dengan menggunakan aplikasi eSPT PPh Badan. Member hanya perlu mengirimkan data laporan keuangan yang sudah disusun melalui email kepada PajakOnline yang selanjutnya oleh tim Konsultan PajakOnline akan memproses penghitungannya.

Jika terdapat bukti potong PPh Pasal 23 atau setoran PPh Pasal 22 dan setoran PPh Pasal 25, maka member perlu membuat rekapitulasinya sesuai dengan format data yang disiapkan oleh PajakOnline dan mengirimkannya bersamaan dengan laporan keuangannya.

Semua proses penghitungan dan penyusunan SPT Tahunan tersebut TIDAK DIPUNGUT BIAYA hanya bagi Premium Member PajakOnline yang terdaftar pada bulan April 2020 ini.

Bagi Member Premium yang masih membutuhkan informasi lebih detail mengenai promosi ini serta bagi wajib pajak yang berniat menjadi member, PajakOnline menyediakan layanan informasi guna melayani pertanyaan dan pendaftaran Membership melalui nomor telepon/WA 08111-44-0177. Wajib pajak akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap melalui nomor WA tersebut.

Baca Juga: Update Kebijakan Pemeriksaan, Siapkah WP Diperiksa?

Untuk mendaftarkan diri Anda menjadi member PajakOnline silakan klik:

DAFTAR MEMBER

PajakOnline Group: Media | Community
| Event | Campus | Consulting