TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Update Kebijakan Pemeriksaan, Siapkah WP Diperiksa?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Target penerimaan pajak yang diemban oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya selalu meningkat. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJP untuk mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengingat sistem perpajakan di Indonesia yang menganut Self Assesment, yaitu Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Maka, perlu metode pengawasan yang tepat guna menguji kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-07/Pj./2020, DJP menetapkan, kebijakan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak dalam rangka perluasan basis pajak. Hal ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan mengoptimalkan penggalian potensi pajak.

Melalui kebijakan tersebut, DJP membagi segmentasi WP menjadi dua, yakni WP Strategis dan Wajib Pajak Lainnya yang bertujuan untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang tepat dan efektif bagi dua segmen yang berbeda tersebut.

Terhadap WP Strategis akan dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif. Sedangkan, untuk WP lainnya dilakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

WP strategis adalah WP yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya. Juga yang termasuk kategori WP Strategis adalah WP dengan kriteria tertentu yaitu WP dengan kontibusi penerimaan terbesar atau kriteria lain yang ditentukan oleh Kanwil.

Sedangkan Kategori WP Lainnya adalah WP yang terdaftar di KPP Pratama yang sudah ber NPWP yaitu WP dengan kontribusi penerimaan besar yaitu WP Instansi Pemerintah, Kerjasama Operasi (Joint Operation), Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan WP Cabang tanpa pusat, yang tidak termasuk WP Strategis. Termasuk Kategori WP Lainnya adalah yang belum ber NPWP.

Melalui kebijakan pengawasan dan pemeriksaan ini, DJP berharap dapat memfokuskan alokasi sumber daya yang tersedia untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak secara lebih tepat dan efektif.

Menyikapi kebijakan ini, WP perlu mempersiapkan diri dengan mendokumentasikan transaksi keuangan secara rapi dan efektif sehingga saat petugas pajak melakukan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dapat dilakukan dengan baik.

Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan merupakan bentuk kepedulian dan keikutsertaan dalam pembangunan serta dapat menghindarkan diri WP dari risiko penetapan pajak yang tidak diinginkan.

PajakOnline Consulting Group membebaskan biaya Jasa Konsultan Pajak saat membantu WP yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak serta membebaskan Biaya Kuasa Hukum atas proses Banding di Pengadilan Pajak bagi Member Premium. Melalui nomor WA 08111-44-0177 Anda sebagai WP dapat menanyakan informasi terkait member premium PajakOnline.

Baca Juga:
Member PajakOnline Bebas Biaya Jasa Konsultan Pajak
PajakOnline Bantu Susun SPT Tahunan Gratis


Kami membuka pendaftaran untuk menjadi member PajakOnline, untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap

Untuk mendaftarkan diri Anda menjadi member PajakOnline silakan klik:

DAFTAR MEMBER

PajakOnline Group | Media | Community 

| Campus | Event | Consulting