PajakOnline.com—Target penerimaan pajak yang diemban oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya selalu meningkat. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJP untuk mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengingat sistem perpajakan di Indonesia yang menganut Self Assesment, yaitu Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Maka, perlu metode pengawasan yang tepat guna menguji kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-07/Pj./2020, DJP menetapkan, kebijakan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak dalam rangka perluasan basis pajak. Hal ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan mengoptimalkan penggalian potensi pajak.
Melalui kebijakan tersebut, DJP membagi segmentasi WP menjadi dua, yakni WP Strategis dan Wajib Pajak Lainnya yang bertujuan untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang tepat dan efektif bagi dua segmen yang berbeda tersebut.
Terhadap WP Strategis akan dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif. Sedangkan, untuk WP lainnya dilakukan pengawasan berbasis kewilayahan.
WP strategis adalah WP yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya. Juga yang termasuk kategori WP Strategis adalah WP dengan kriteria tertentu yaitu WP dengan kontibusi penerimaan terbesar atau kriteria lain yang ditentukan oleh Kanwil.
Sedangkan Kategori WP Lainnya adalah WP yang terdaftar di KPP Pratama yang sudah ber NPWP yaitu WP dengan kontribusi penerimaan besar yaitu WP Instansi Pemerintah, Kerjasama Operasi (Joint Operation), Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan WP Cabang tanpa pusat, yang tidak termasuk WP Strategis. Termasuk Kategori WP Lainnya adalah yang belum ber NPWP.
Melalui kebijakan pengawasan dan pemeriksaan ini, DJP berharap dapat memfokuskan alokasi sumber daya yang tersedia untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak secara lebih tepat dan efektif.
Menyikapi kebijakan ini, WP perlu mempersiapkan diri dengan mendokumentasikan transaksi keuangan secara rapi dan efektif sehingga saat petugas pajak melakukan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dapat dilakukan dengan baik.
