TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

· ·

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026 dengan menitikberatkan pada digitalisasi sistem, penguatan pengawasan, serta perluasan basis pajak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) tanpa menambah beban tarif baru.

Penguatan tersebut ditopang oleh implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax, yang kini menjadi pusat pengelolaan seluruh proses pajak, mulai dari pelaporan hingga pengawasan.

Sistem ini memungkinkan integrasi data lintas aktivitas wajib pajak secara lebih akurat dan real time.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan optimalisasi sistem Coretax yang dipakai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi kunci dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus menutup potensi kebocoran pajak.

“Kalau Coretax berjalan optimal… bisa mengurangi kebocoran penerimaan,” kata Airlangga, dikutip Kamis (30/4/2026).

Airlangga menambahkan, sistem digital tersebut memungkinkan pengawasan lebih ketat terutama terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk dalam pemantauan faktur pajak dan transaksi yang berpotensi tidak patuh.

Sejalan dengan itu, DJP juga memperkuat pendekatan compliance risk management berbasis teknologi dan machine learning untuk menentukan prioritas pengawasan wajib pajak.

Sistem ini akan mengolah data secara massif guna mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan secara lebih dini.

Selain pengawasan, pemerintah juga memperluas basis pajak melalui berbagai kebijakan baru, termasuk rencana pengaturan pajak karbon, optimalisasi pajak digital lintas negara, serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah melakukan pertukaran data antarinstansi yang semakin luas guna meningkatkan akurasi informasi perpajakan.

Sementara itu, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mencermati dari sisi administrasi, transformasi digital yang berlangsung di DJP juga mendorong perubahan signifikan dalam tata kelola pelaporan pajak. Sejak 2026, wajib pajak harus menggunakan sistem Coretax, yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, mengurangi kesalahan administrasi, dan mempercepat proses layanan pajak.

"Secara keseluruhan, arah kebijakan pajak 2026 menunjukkan pergeseran strategi pemerintah yakni bukan pada penambahan jenis atau tarif pajak, melainkan pada optimalisasi kepatuhan melalui teknologi, integrasi data, dan pengawasan yang lebih presisi," kata Koni.

Pemerintah mengharapkan implementasi menyeluruh Coretax mampu mendorong peningkatan tax ratio secara bertahap sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Berita lainnya di Headlines