TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fiskus Bisa Kunjungi Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline – Petugas pajak atau fiskus dapat mengunjungi wajib pajak (WP). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Selain Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), bentuk kegiatan pengawasan lainnya dalam PMK tersebut adalah kunjungan kepada wajib pajak.

Pasal 4 PMK 111/2025 menjelaskan dalam pelaksanaan pengawasan, wajib pajak berkewajiban untuk memberikan kesempatan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) melakukan kunjungan. Dirjen Pajak dapat melakukan kunjungan untuk wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar.

PMK 111/2025 mendefinisikan kunjungan sebagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak atau tempat lain yang dianggap berkaitan dengan wajib pajak. Dalam praktiknya, kunjungan umumnya dilakukan oleh Account Representative (AR).

Untuk wajib pajak terdaftar, kunjungan bisa dilakukan oleh Dirjen Pajak apabila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan sampai jangka waktu yang berlaku, atau tanggapan yang disampaikan belum sesuai menurut Dirjen Pajak. Tanggapan yang dimaksud adalah berkaitan dengan wajib pajak yang menerima SP2DK maupun surat imbauan.

Untuk pemberian teguran, karena wajib pajak tidak dapat memberikan tanggapan berupa penjelasan tertulis, kunjungan dapat dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat teguran.

Sementara itu, kunjungan untuk wajib pajak yang belum terdaftar dapat dilakukan ketika tanggapan SP2DK yang disampaikan oleh wajib pajak belum sesuai atau tidak memberikan tanggapan sama sekali sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Hak Wajib Pajak dalam Kunjungan

Dalam pelaksanaan kunjungan, wajib pajak perlu memahami dengan baik hak yang dimiliknya agar proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada Pasal 23 PMK 111/2025, hak tersebut meliputi:

-meminta AR dan/atau pegawai DJP yang bertugas untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai serta surat perintah pengawasan; dan
-meminta penjelasan kepada AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan terkait pengawasan yang dilakukan.

Kewajiban AR dalam Kunjungan
Berikut merupakan kewajiban AR atau pegawai DJP ketika melakukan kunjungan dalam rangka pengawasan sebagaimana diatur pada PMK 111/2025:

-memperlihatkan tanda pengenal pegawai serta surat perintah pengawasan; dan
-memberikan penjelasan kepada wajib pajak tentang pengawasan yang dilakukan.