TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaSorotan

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 22 Apr 2026, 14.17 WIB

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan capaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 21 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan tercatat mencapai 11.579.824 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP), khususnya karyawan.

Berdasarkan jenis wajib pajak dan periode pembukuan, komposisinya adalah sebagai berikut:


Data ini menunjukkan dominasi kontribusi wajib pajak orang pribadi dalam kepatuhan pelaporan tahunan, sejalan dengan tren tahun-tahun sebelumnya.

Aktivasi Coretax Meningkat Pesat

Seiring implementasi sistem administrasi perpajakan digital Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun juga terus bertambah.

Per 21 April 2026, jumlah aktivasi tercatat mencapai 18.299.631 wajib pajak, dengan rincian:


Transformasi Digital Perpajakan
Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax DJP, yang menjadi platform utama administrasi perpajakan nasional. Sistem ini mewajibkan wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun sebelum dapat mengakses layanan, termasuk pelaporan SPT.

­DJP menilai peningkatan jumlah pelaporan dan aktivasi akun mencerminkan semakin tingginya tingkat kepatuhan serta adaptasi wajib pajak terhadap transformasi digital perpajakan di Indonesia.

 

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak | PajakOnline