TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan capaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 21 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan tercatat mencapai 11.579.824 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP), khususnya karyawan.

Berdasarkan jenis wajib pajak dan periode pembukuan, komposisinya adalah sebagai berikut:


  • Tahun Buku Januari–Desember
    Wajib Pajak OP Karyawan: 9.943.687 SPT
    Wajib Pajak OP Nonkaryawan: 1.247.643 SPT.
    Wajib Pajak Badan (Rupiah): 383.310 SPT
    Wajib Pajak Badan (USD): 281 SPT

  • Beda Tahun Buku (pelaporan mulai 1 Agustus 2025)
    Wajib Pajak Badan (Rupiah): 4.866 SPT
    Wajib Pajak Badan (USD): 34 SPT.


Data ini menunjukkan dominasi kontribusi wajib pajak orang pribadi dalam kepatuhan pelaporan tahunan, sejalan dengan tren tahun-tahun sebelumnya.

Aktivasi Coretax Meningkat Pesat

Seiring implementasi sistem administrasi perpajakan digital Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun juga terus bertambah.

Per 21 April 2026, jumlah aktivasi tercatat mencapai 18.299.631 wajib pajak, dengan rincian:


  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 17.183.789

  • Wajib Pajak Badan: 1.024.546

  • Wajib Pajak Instansi Pemerintah: 91.069

  • Wajib Pajak PMSE: 227
    Sebagai perbandingan, pada Februari 2026 jumlah aktivasi masih berada di kisaran 14,23 juta wajib pajak, menunjukkan percepatan adopsi sistem digital dalam waktu singkat.


Transformasi Digital Perpajakan
Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax DJP, yang menjadi platform utama administrasi perpajakan nasional. Sistem ini mewajibkan wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun sebelum dapat mengakses layanan, termasuk pelaporan SPT.

­DJP menilai peningkatan jumlah pelaporan dan aktivasi akun mencerminkan semakin tingginya tingkat kepatuhan serta adaptasi wajib pajak terhadap transformasi digital perpajakan di Indonesia.