Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa, (12/5/2026). Pelantikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan organisasi dan pembenahan tata kelola perpajakan di tengah sorotan publik terhadap kinerja otoritas pajak.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2026 tentang Mutasi dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrator. Sebanyak enam pejabat eselon II dan dua pejabat eselon III mendapat penugasan baru di sejumlah posisi strategis DJP.
Dalam arahannya, Purbaya menegaskan jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan bukan sekadar fasilitas, melainkan amanah untuk memperkuat fungsi negara dan menjaga kepercayaan publik. Ia juga mengingatkan seluruh pejabat pajak agar menjaga integritas serta menghindari praktik transaksional dalam pelayanan perpajakan.
“Jangan ada titipan, jangan ada transaksi, jangan ada perlakuan khusus,” tegas Purbaya dalam pelantikan tersebut.
Berikut daftar pejabat baru yang dilantik di lingkungan DJP:
1. Lindawaty sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
2. Ihsan Priyawibawa sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
3. Suparno sebagai Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
4. Muh. Tunjung Nugroho sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
5. Paryan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III
6. Dessy Eka Putri sebagai Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
7. Devi Sonya Adrince sebagai Kepala KPP Madya Malang
7. Edward Hamonangan Sianipar sebagai Kepala Pusdiklat Pajak BPPK.
Rotasi pejabat ini disebut menjadi bagian dari langkah reformasi internal DJP untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, sekaligus memperbaiki citra institusi di mata masyarakat. Purbaya juga meminta seluruh jajaran pajak memastikan setiap pemeriksaan dan penagihan pajak memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan polemik baru.
Selain pelantikan pejabat eselon II dan III, DJP sebelumnya juga melakukan mutasi besar terhadap lebih dari 2.000 pegawai yang efektif berlaku sejak akhir Maret 2026 sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan sistem administrasi perpajakan nasional.

































