Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan usai sidang isbat yang digelar Kementerian Agama pada Kamis (19/3/2026) malam ini.
Penetapan tersebut sekaligus memastikan bahwa umat Islam yang mengikuti keputusan pemerintah akan menyempurnakan puasa Ramadan menjadi 30 hari.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa hasil rukyatul hilal di berbagai titik di Indonesia menunjukkan posisi bulan sabit belum memenuhi kriteria visibilitas yang disepakati secara regional.
“Ketinggian hilal belum mencapai batas minimal, sehingga tidak memungkinkan untuk ditetapkan sebagai awal Syawal,” ujarnya dalam konferensi pers.
Secara astronomi, posisi hilal pada 19 Maret 2026 tercatat masih di bawah ambang batas kriteria MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Kondisi ini membuat hilal mustahil teramati di sebagian besar wilayah Indonesia.
Di sisi lain, organisasi Islam Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan Lebaran jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal.
