PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Bagi mereka yang bergerak di sektor tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif yang beragam.
Tarif yang dikenakan tergantung pada jenis layanan jasa konstruksi dan kepemilikan sertifikat badan usaha/sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perorangan yang merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan jasa konstruksi asing.
Sertifikat tersebut diterbitkan di antara 3 pihak berikut:
1. Lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.
2. Lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
3. Menteri yang mengurusi pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Dengan dikenakannya pajak pada Wajib Pajak yang berkecimpung di sektor jasa konstruksi, maka mereka juga wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan pada sektor jasa kostruksi:
1. Pertama, silahkan akses atau login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Silahkan pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF, perangkat yang Anda gunakan harus terinstalasi dengan Adobe PDF Reader.
3. Apabila belum, silahkan unduh dengan cara pilih Unduh Adobe PDF Reader dan instal aplikasi tersebut.
4. Pada laman e-form PDF, silahkan pilih menu Buat SPT lalu isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, kemudian pilih Normal pada status SPT, dan media pengiriman token yang diinginkan.
5. Bila ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, silahkan klik Laman e-Form PDF.
6. Klik Kirim Permintaan dan e-form 1771 pdf akan terunduh secara otomatis serta token juga akan terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.
7. Lalu, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.
8. Anda akan diarahkan ke halaman induk 1771.
9. Apabila Anda ingin membukan halaman form 1771 yang lain, Anda dapat memilih daftar lampiran yang berada di bagian atas halaman lalu klik Buka.
10. Silahkan isi lampiran IV terlebih dahulu, jika dalam lampiran tersebut tidak ada yang perlu diisi silahkan dilewati.
11. Selanjutnya, buka lampiran V dan isi data yang perlukan.
12. Buka lampiran IV, perusahaan jasa konstruksi harus mengisi data penghasilannya pada bagian A nomor 8 dan untuk lampiran III boleh dilewati.
13. Dalam lampiran II, Anda dapat memasukkan angka yang terdapat pada laporan laba/rugi perusahaan sesuai dengan kolom yang tersedia.
14. Berikutnya, pada lampiran I silahkan masukkan data terkait penghasilan sesuai dengan laporan laba/rugi.
15. Pada lampiran I nomor 4, silahkan masukkan penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak.
16. Pada umumnya, nilai pada nomor 4 sama dengan nilai pada nomor 3 sehingga penghasilan neto fiskal pada nomor 8 bernilai nihil.
17. Masuk ke lampiran induk, dengan hasil penghitungan penghasilan neto fiskal sama dengan nihil maka seluruh tampilan angka pada lampiran induk juga akan nihil.
18. Kemudian, Anda dapat menuju ke lampiran induk lanjutan lalu silahkan isi bagian H nomor 17 mengenai lampiran yang ingin dilampirkan.
19. Pada lampiran 8A silahkan pilih sesuai dengan jenis perusahaan untuk mengisi transkrip laporan keuangan perusahaan.
20. Jika sudah, silahkan kembali ke lampiran induk dengan cara klik Sebelumnya.
21. Pada lampiran induk, silahkan isi bagian pernyataan lalu pindah ke lampiran induk lanjutan.
22. Setelah itu, klik Kirim.
23. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf khususnya lampiran surat pernyataan tak memiliki penghasilan.
24. Lalu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor ponsel lalu klik submit.
25. Bila berhasil, Anda akan menerima notifikasi “Submit SPT berhasil” silahkan cek email untuk melihat bukti penerimaan elektronik. (Atania Salsabila)