Selasa, 20 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Ilustrasi pembangunan infrastruktur. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Bagi mereka yang bergerak di sektor tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif yang beragam.

Tarif yang dikenakan tergantung pada jenis layanan jasa konstruksi dan kepemilikan sertifikat badan usaha/sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perorangan yang merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan jasa konstruksi asing.

Sertifikat tersebut diterbitkan di antara 3 pihak berikut:

1. Lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

2. Lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga:

Sebanyak 12,1 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax DJP

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

3. Menteri yang mengurusi pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Dengan dikenakannya pajak pada Wajib Pajak yang berkecimpung di sektor jasa konstruksi, maka mereka juga wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan pada sektor jasa kostruksi:

1. Pertama, silahkan akses atau login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Silahkan pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF, perangkat yang Anda gunakan harus terinstalasi dengan Adobe PDF Reader.

3. Apabila belum, silahkan unduh dengan cara pilih Unduh Adobe PDF Reader dan instal aplikasi tersebut.

4. Pada laman e-form PDF, silahkan pilih menu Buat SPT lalu isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, kemudian pilih Normal pada status SPT, dan media pengiriman token yang diinginkan.

5. Bila ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, silahkan klik Laman e-Form PDF.

6. Klik Kirim Permintaan dan e-form 1771 pdf akan terunduh secara otomatis serta token juga akan terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.

7. Lalu, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

8. Anda akan diarahkan ke halaman induk 1771.

9. Apabila Anda ingin membukan halaman form 1771 yang lain, Anda dapat memilih daftar lampiran yang berada di bagian atas halaman lalu klik Buka.

10. Silahkan isi lampiran IV terlebih dahulu, jika dalam lampiran tersebut tidak ada yang perlu diisi silahkan dilewati.

11. Selanjutnya, buka lampiran V dan isi data yang perlukan.

12. Buka lampiran IV, perusahaan jasa konstruksi harus mengisi data penghasilannya pada bagian A nomor 8 dan untuk lampiran III boleh dilewati.

13. Dalam lampiran II, Anda dapat memasukkan angka yang terdapat pada laporan laba/rugi perusahaan sesuai dengan kolom yang tersedia.

14. Berikutnya, pada lampiran I silahkan masukkan data terkait penghasilan sesuai dengan laporan laba/rugi.

15. Pada lampiran I nomor 4, silahkan masukkan penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak.

16. Pada umumnya, nilai pada nomor 4 sama dengan nilai pada nomor 3 sehingga penghasilan neto fiskal pada nomor 8 bernilai nihil.

17. Masuk ke lampiran induk, dengan hasil penghitungan penghasilan neto fiskal sama dengan nihil maka seluruh tampilan angka pada lampiran induk juga akan nihil.

18. Kemudian, Anda dapat menuju ke lampiran induk lanjutan lalu silahkan isi bagian H nomor 17 mengenai lampiran yang ingin dilampirkan.

19. Pada lampiran 8A silahkan pilih sesuai dengan jenis perusahaan untuk mengisi transkrip laporan keuangan perusahaan.

20. Jika sudah, silahkan kembali ke lampiran induk dengan cara klik Sebelumnya.

21. Pada lampiran induk, silahkan isi bagian pernyataan lalu pindah ke lampiran induk lanjutan.

22. Setelah itu, klik Kirim.

23. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf khususnya lampiran surat pernyataan tak memiliki penghasilan.

24. Lalu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor ponsel lalu klik submit.

25. Bila berhasil, Anda akan menerima notifikasi “Submit SPT berhasil” silahkan cek email untuk melihat bukti penerimaan elektronik. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 12,1 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.153.071 Wajib Pajak telah...

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal...

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

oleh PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya dilakukan tindakan...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan peraturan terbaru...

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

PMK 108/2025, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Wajib Lapor Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Wajib Pajak harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.