Jumat, 8 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Ilustrasi pembangunan infrastruktur. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Bagi mereka yang bergerak di sektor tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif yang beragam.

Tarif yang dikenakan tergantung pada jenis layanan jasa konstruksi dan kepemilikan sertifikat badan usaha/sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perorangan yang merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan jasa konstruksi asing.

Sertifikat tersebut diterbitkan di antara 3 pihak berikut:

1. Lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

2. Lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga:

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

3. Menteri yang mengurusi pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Dengan dikenakannya pajak pada Wajib Pajak yang berkecimpung di sektor jasa konstruksi, maka mereka juga wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan pada sektor jasa kostruksi:

1. Pertama, silahkan akses atau login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Silahkan pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF, perangkat yang Anda gunakan harus terinstalasi dengan Adobe PDF Reader.

3. Apabila belum, silahkan unduh dengan cara pilih Unduh Adobe PDF Reader dan instal aplikasi tersebut.

4. Pada laman e-form PDF, silahkan pilih menu Buat SPT lalu isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, kemudian pilih Normal pada status SPT, dan media pengiriman token yang diinginkan.

5. Bila ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, silahkan klik Laman e-Form PDF.

6. Klik Kirim Permintaan dan e-form 1771 pdf akan terunduh secara otomatis serta token juga akan terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.

7. Lalu, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

8. Anda akan diarahkan ke halaman induk 1771.

9. Apabila Anda ingin membukan halaman form 1771 yang lain, Anda dapat memilih daftar lampiran yang berada di bagian atas halaman lalu klik Buka.

10. Silahkan isi lampiran IV terlebih dahulu, jika dalam lampiran tersebut tidak ada yang perlu diisi silahkan dilewati.

11. Selanjutnya, buka lampiran V dan isi data yang perlukan.

12. Buka lampiran IV, perusahaan jasa konstruksi harus mengisi data penghasilannya pada bagian A nomor 8 dan untuk lampiran III boleh dilewati.

13. Dalam lampiran II, Anda dapat memasukkan angka yang terdapat pada laporan laba/rugi perusahaan sesuai dengan kolom yang tersedia.

14. Berikutnya, pada lampiran I silahkan masukkan data terkait penghasilan sesuai dengan laporan laba/rugi.

15. Pada lampiran I nomor 4, silahkan masukkan penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak.

16. Pada umumnya, nilai pada nomor 4 sama dengan nilai pada nomor 3 sehingga penghasilan neto fiskal pada nomor 8 bernilai nihil.

17. Masuk ke lampiran induk, dengan hasil penghitungan penghasilan neto fiskal sama dengan nihil maka seluruh tampilan angka pada lampiran induk juga akan nihil.

18. Kemudian, Anda dapat menuju ke lampiran induk lanjutan lalu silahkan isi bagian H nomor 17 mengenai lampiran yang ingin dilampirkan.

19. Pada lampiran 8A silahkan pilih sesuai dengan jenis perusahaan untuk mengisi transkrip laporan keuangan perusahaan.

20. Jika sudah, silahkan kembali ke lampiran induk dengan cara klik Sebelumnya.

21. Pada lampiran induk, silahkan isi bagian pernyataan lalu pindah ke lampiran induk lanjutan.

22. Setelah itu, klik Kirim.

23. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf khususnya lampiran surat pernyataan tak memiliki penghasilan.

24. Lalu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor ponsel lalu klik submit.

25. Bila berhasil, Anda akan menerima notifikasi “Submit SPT berhasil” silahkan cek email untuk melihat bukti penerimaan elektronik. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, XBerita – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.