Senin, 21 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Ilustrasi pembangunan infrastruktur. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Bagi mereka yang bergerak di sektor tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif yang beragam.

Tarif yang dikenakan tergantung pada jenis layanan jasa konstruksi dan kepemilikan sertifikat badan usaha/sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perorangan yang merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan jasa konstruksi asing.

Sertifikat tersebut diterbitkan di antara 3 pihak berikut:

1. Lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

2. Lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Desember 2026

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

3. Menteri yang mengurusi pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Dengan dikenakannya pajak pada Wajib Pajak yang berkecimpung di sektor jasa konstruksi, maka mereka juga wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan pada sektor jasa kostruksi:

1. Pertama, silahkan akses atau login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Silahkan pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF, perangkat yang Anda gunakan harus terinstalasi dengan Adobe PDF Reader.

3. Apabila belum, silahkan unduh dengan cara pilih Unduh Adobe PDF Reader dan instal aplikasi tersebut.

4. Pada laman e-form PDF, silahkan pilih menu Buat SPT lalu isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, kemudian pilih Normal pada status SPT, dan media pengiriman token yang diinginkan.

5. Bila ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, silahkan klik Laman e-Form PDF.

6. Klik Kirim Permintaan dan e-form 1771 pdf akan terunduh secara otomatis serta token juga akan terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.

7. Lalu, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

8. Anda akan diarahkan ke halaman induk 1771.

9. Apabila Anda ingin membukan halaman form 1771 yang lain, Anda dapat memilih daftar lampiran yang berada di bagian atas halaman lalu klik Buka.

10. Silahkan isi lampiran IV terlebih dahulu, jika dalam lampiran tersebut tidak ada yang perlu diisi silahkan dilewati.

11. Selanjutnya, buka lampiran V dan isi data yang perlukan.

12. Buka lampiran IV, perusahaan jasa konstruksi harus mengisi data penghasilannya pada bagian A nomor 8 dan untuk lampiran III boleh dilewati.

13. Dalam lampiran II, Anda dapat memasukkan angka yang terdapat pada laporan laba/rugi perusahaan sesuai dengan kolom yang tersedia.

14. Berikutnya, pada lampiran I silahkan masukkan data terkait penghasilan sesuai dengan laporan laba/rugi.

15. Pada lampiran I nomor 4, silahkan masukkan penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak.

16. Pada umumnya, nilai pada nomor 4 sama dengan nilai pada nomor 3 sehingga penghasilan neto fiskal pada nomor 8 bernilai nihil.

17. Masuk ke lampiran induk, dengan hasil penghitungan penghasilan neto fiskal sama dengan nihil maka seluruh tampilan angka pada lampiran induk juga akan nihil.

18. Kemudian, Anda dapat menuju ke lampiran induk lanjutan lalu silahkan isi bagian H nomor 17 mengenai lampiran yang ingin dilampirkan.

19. Pada lampiran 8A silahkan pilih sesuai dengan jenis perusahaan untuk mengisi transkrip laporan keuangan perusahaan.

20. Jika sudah, silahkan kembali ke lampiran induk dengan cara klik Sebelumnya.

21. Pada lampiran induk, silahkan isi bagian pernyataan lalu pindah ke lampiran induk lanjutan.

22. Setelah itu, klik Kirim.

23. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf khususnya lampiran surat pernyataan tak memiliki penghasilan.

24. Lalu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor ponsel lalu klik submit.

25. Bila berhasil, Anda akan menerima notifikasi “Submit SPT berhasil” silahkan cek email untuk melihat bukti penerimaan elektronik. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari...

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Desember 2026

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Desember 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.