PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu bagi penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan. Artinya, tetap jatuh pada akhir April atau 30 April. DJP mengingatkan wajib pajak badan perihal adanya sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Dendanya lumayan besar yakni Rp Rp1 juta.
Namun, sanksi denda tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi wajib pajak, sebagai berikut:
1.Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
2.Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan ke giatan usaha atau pekerjaan bebas;
3.Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia;
4.Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
5.Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
6.Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
7.Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan; atau
8.Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.