PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif sejak 1 Juli 2025, berdasarkan Undang‑Undang HPP dan PMK yang relevan.
Berikut rincian tarif terbaru:
1. PPh Orang Pribadi — Tarif Progresif 5–35 %
Tarif PPh bagi individu disusun menurut penghasilan tahunan:
- 5 % untuk penghasilan hingga Rp 60 juta
- 15 % untuk penghasilan Rp 60–250 juta
- 25 % untuk penghasilan Rp 250–500 juta
- 30 % untuk penghasilan Rp 500 juta–Rp 5 miliar
- 35 % untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar
Inilah kenaikan signifikan khususnya bagi wajib pajak yang sebelumnya masuk lapisan tertinggi 30%, kini bersiap menghadapi beban lebih berat di masing‑masing lapisan.
2. PPh Final UMKM — Tarif 0,5 %
Pelaku UMKM dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar/tahun masih dikenai PPh final 0,5 %, selama masa tujuh tahun sejak terdaftar. Setelah periode ini berakhir, tarif normal progresif berlaku.
3. PPN — Tarif Umum 11 %, Khusus Mewah Naik ke 12 %
Mulai Juli 2025, tarif PPN umum ditetapkan 11 %. Untuk barang dan jasa mewah, tarif efektif sudah mencapai 12 %, diatur melalui PMK dan berlaku berdasarkan dasar pengenaan pajak (DPP) 11/12 harga jual.
4. Pajak Dividen — 10 % Final untuk Dividen Asing
Dividen yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dari luar negeri dikenai PPh final 10 %. Sebaliknya, dividen dalam negeri tetap ditanggung selama diinvestasikan kembali di dalam negeri.
Mekanisme Regulasi dan Landasan Hukum
Dasar hukum kebijakan ini mencakup:
- UU HPP (UU No. 7/2021)
- PMK 168/PMK.03/2023 (PPh dan PPN)
- PP 55/2022 (PPh final UMKM)
- PMK teknis terkait.
Perubahan ini dilakukan untuk memperluas basis perpajakan nasional serta merefleksikan pertumbuhan pemulihan ekonomi pasca‑pandemi.
Konsultan PajakOnline Sandi mengatakan, wajib pajak individu berpenghasilan menengah dan atas kini perlu menyesuaikan anggaran agar tidak terkena lonjakan PPh.
“Untuk pelaku UMKM harus memantau masa tujuh tahun final dan rencana berpindah ke tarif progresif. PKP perlu memperbarui sistem faktur dan perhitungan PPN khususnya untuk kategori barang/jasa mewah,” kata Sandi.
Sandi menambahkan, juga bagi investor dividen asing wajib menyiapkan penyetoran PPh final dan menyertakan bukti pemotongan dalam SPT tahunan. Wajib Pajak perlu memperbarui penghitungan pajak di sistem akuntansi/e‑faktur. Gunakan aplikasi DJP seperti e‑filing dan e‑bupot untuk akurasi data. Konsultasikan perubahan tarif dan kewajiban dividen dengan konsultan pajak profesional.
“Dalam konteks ekonomi terkini, perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sistem pajak, keadilan fiskal, dan daya saing pelaku usaha. Wajib pajak didorong untuk segera beradaptasi dengan lanskap tarif yang baru,” pungkas Sandi.
































