TRENDING
Kemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN Berganda
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

·

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan baru terkait mekanisme restitusi pajak yang direncanakan mulai berlaku pada Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan signifikan nilai pengembalian pajak dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai membebani penerimaan negara.

Berdasarkan data terbaru, realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp361 triliun, meningkat hampir 36% dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan ini menjadi salah satu faktor yang menekan penerimaan pajak neto pemerintah.

Restitusi pajak sendiri merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun jenis pajak lainnya.

Namun, dalam praktiknya, tingginya nilai restitusi juga dinilai berpotensi membuka celah risiko fiskal jika tidak diawasi secara ketat.

Seiring dengan kondisi tersebut, pemerintah berencana memperketat proses restitusi melalui peningkatan pengawasan dan evaluasi terhadap permohonan pengembalian pajak. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan bahwa restitusi yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan potensi kebocoran penerimaan negara.

Menurut Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni, perbaikan mekanisme restitusi juga menjadi bagian dari reformasi sistem perpajakan yang lebih luas, termasuk optimalisasi pengawasan berbasis data dan peningkatan akuntabilitas administrasi pajak.

"Yang paling penting, hak wajib pajak untuk memperoleh restitusi tidak akan dihilangkan. Kebijakan baru ini semestinya diarahkan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, adil, dan kredibel bagi seluruh wajib pajak.

Koni mengatakan, pemerintah berupaya untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak wajib pajak dan optimalisasi penerimaan negara. Dengan nilai restitusi yang terus meningkat, pengawasan yang lebih kuat menjadi kunci untuk menjaga kesehatan fiskal ke depan.

Berita lainnya di Headlines