TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi digital, khususnya transaksi di marketplace. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjual online.

Dalam skema yang disiapkan, platform marketplace akan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang yang berjualan melalui sistem mereka.

Tarif Pajak 0,5% dari Omzet

Pajak yang dikenakan dalam kebijakan ini sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) penjual. Tarif ini dikenakan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, tidak semua pedagang akan langsung terkena pajak. Ketentuan utama meliputi:

Pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pungutan. Pedagang dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dipungut pajak.

Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Melalui kebijakan ini, marketplace seperti platform e-commerce besar akan berperan sebagai withholding agent atau pemungut pajak. Artinya pajak dipotong langsung saat transaksi terjadi. Marketplace bertanggung-jawab menyetorkan ke negara. Kemudian, penjual menerima bukti potong sebagai kredit pajak.

Hal ini menyederhanakan administrasi perpajakan dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor digital.

Walaupun sempat ditargetkan mulai berjalan pada 2026, pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini belum bersifat final.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan penerapan pajak marketplace sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional. Kebijakan ini baru akan dijalankan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai sekitar 6% atau lebih.

Penundaan ini dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menghindari beban tambahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM digital.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan keadilan antara usaha online dan offline, memperluas basis pajak di ekonomi digital dan meningkatkan transparansi transaksi e-commerce.