TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor berupa tax holiday segera ditetapkan. Penyesuaian aturan baru ini dilakukan karena adanya pajak minimum global.

Penetapan aturan baru ini tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. "Saat ini proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tax holiday telah selesai dilaksanakan. Setelah proses penetapannya selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, Rabu (15/4/2026).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal memperpanjang periode pemberian tax holiday setelah berakhir masa berlakunya di akhir tahun 2025. Aturan ini sudah diperpanjang melalui PMK No.69/2024 dari awalnya berakhir pada 8 Oktober 2024 menjadi 31 Desember 2025.

Pemberian fasilitas tax holiday menjadi kurang efektif sejalan dengan adanya kebijakan internasional yaitu pajak minimum global. Pemerintah telah memberlakukan GMT sejak 2025 berdasarkan PMK No.136/2024.

Dengan tarif minimum GMT 15%, efektivitas tax holiday dinilai berpotensi turun lantaran kini pemerintah tak bisa lagi menawarkan manisnya pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% selama periode 5-20 tahun.

Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mewajibkan perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas 750 euro membayar pajak minimum global 15% di setiap yurisdiksi mereka beroperasi.

Oleh sebab itu, pemerintah mencari skema insentif baru yang selaras dengan ketentuan global namun tetap bisa menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya. "Pemerintah saat ini tengah mengembangkan skema insentif yang selaras dengan penerapan pajak minimum global, termasuk berbagai opsi Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20," dikutip dari laman resmi DJPP Kemenkum, Rabu (15/4/2026).

Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) merupakan kredit pajak yang refundable atau dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu atau transferable (dapat dialihkan), dan dalam kerangka Global Anti-Base Erosion Rules diperlakukan sebagai income alih-alih pajak yang ditanggung.

Dengan demikian, QRTC berbeda dengan tax holiday atau tax allowance yang prinsipnya menurunkan tarif efektif pajak. Kredit pajak yang dapat dikembalikan ini dibayarkan dalam jangka waktu empat tahun sejak tanggal entitas konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit tersebut.