Jakarta, PajakOnline — Skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor berupa tax holiday segera ditetapkan. Penyesuaian aturan baru ini dilakukan karena adanya pajak minimum global.
Penetapan aturan baru ini tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. “Saat ini proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tax holiday telah selesai dilaksanakan. Setelah proses penetapannya selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, Rabu (15/4/2026).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal memperpanjang periode pemberian tax holiday setelah berakhir masa berlakunya di akhir tahun 2025. Aturan ini sudah diperpanjang melalui PMK No.69/2024 dari awalnya berakhir pada 8 Oktober 2024 menjadi 31 Desember 2025.
Pemberian fasilitas tax holiday menjadi kurang efektif sejalan dengan adanya kebijakan internasional yaitu pajak minimum global. Pemerintah telah memberlakukan GMT sejak 2025 berdasarkan PMK No.136/2024.
Dengan tarif minimum GMT 15%, efektivitas tax holiday dinilai berpotensi turun lantaran kini pemerintah tak bisa lagi menawarkan manisnya pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% selama periode 5-20 tahun.
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mewajibkan perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas 750 euro membayar pajak minimum global 15% di setiap yurisdiksi mereka beroperasi.
Oleh sebab itu, pemerintah mencari skema insentif baru yang selaras dengan ketentuan global namun tetap bisa menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya. “Pemerintah saat ini tengah mengembangkan skema insentif yang selaras dengan penerapan pajak minimum global, termasuk berbagai opsi Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20,” dikutip dari laman resmi DJPP Kemenkum, Rabu (15/4/2026).
Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) merupakan kredit pajak yang refundable atau dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu atau transferable (dapat dialihkan), dan dalam kerangka Global Anti-Base Erosion Rules diperlakukan sebagai income alih-alih pajak yang ditanggung.
Dengan demikian, QRTC berbeda dengan tax holiday atau tax allowance yang prinsipnya menurunkan tarif efektif pajak. Kredit pajak yang dapat dikembalikan ini dibayarkan dalam jangka waktu empat tahun sejak tanggal entitas konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit tersebut.

































