Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempercepat implementasi mekanisme Cooperative Compliance sebagai bagian dari transformasi besar sistem perpajakan Indonesia menuju era kepatuhan yang lebih kolaboratif dan berbasis risiko.
Kebijakan ini menjadi salah satu agenda utama reformasi pajak 2025–2029, seiring dengan penguatan sistem digital Coretax dan perubahan pendekatan pengawasan dari berbasis penindakan (enforcement) menjadi kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Dalam pendekatan cooperative compliance, DJP menekankan hubungan yang lebih terbuka dengan wajib pajak, khususnya wajib pajak besar dan grup usaha, melalui dialog kepatuhan secara lebih awal (early tax certainty discussion) transparansi atas transaksi dan risiko pajak material pengawasan berbasis profil risiko, bukan pemeriksaan massal.
Direktur Jenderal (Dirjen( Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pendekatan ini bertujuan menurunkan biaya kepatuhan, mengurangi sengketa pajak, serta meningkatkan kepastian hukum bagi dunia usaha melalui komunikasi yang lebih proaktif sepanjang tahun pajak.
Implementasi cooperative compliance juga tidak terlepas dari penguatan Tax Control Framework (TCF), yaitu sistem pengendalian internal pajak di perusahaan. Perusahaan wajib memiliki kontrol internal atas pelaporan pajak, risiko pajak diidentifikasi sejak awal proses bisnis. Kepatuhan SPT dapat diverifikasi lebih transparan.
DJP menilai TCF akan menjadi standar baru tata kelola pajak, terutama bagi perusahaan besar dan grup usaha yang memiliki transaksi kompleks dan lintas entitas.
Dalam kebijakan terbaru, DJP menargetkan penerapan skema ini terutama pada: Wajib Pajak Grup (multinasional dan holding company) dan wajib pajak orang kaya raya atau High Wealth Individuals (HWI), serta sektor usaha dengan transaksi afiliasi dan transfer pricing tinggi.
