PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 kini harus melalui Coretax DJP. Bagi wajib pajak yang masih bingung cara aktivasi akun Coretax DJP, silakan ikuti langkah berikut ini. Tidak perlu langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib Pajak bisa mengikuti langkah-langkah aktivasi Coretax sendiri di rumah atau di mana saja secara online.
“#KawanPajak mau login ke Coretax DJP tapi masih bingung pilih menu mana? Tenang, kuncinya ada pada status pendaftaran kamu sebelumnya,” terang DJP dalam Instragram resminya, dikutip Selasa (6/1/2026).
DJP menerangkan, sebelum masuk Coretax, Wajib Pajak perlu memastikan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau akun DJPOnline—sistem administrasi perpajakan sebelum Coretax.
“Langkah-langkah (login Coretax) berikut ini, bisa kamu lakukan secara mandiri dari rumah atau kantor masing-masing,” tulis DJP.
Begini Cara Login aktivasi Coretax
Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJPOnline, berikut DJP menguraikan tahapan sebagai berikut:
Wajib Pajak harus masuk ke situs resmi Coretax https://coretax.pajak.go.id;
Pilih “Lupa Kata Sandi?”;
Ketik ID pengguna berupa 16 digit NPWP atau NPWP badan;
Pilih opsi “Tujuan Konfirmasi” dan pastikan Anda mengetik ulang alamat e-mail atau nomor ponsel. Jangan lupa ketik kode captcha, ceklis, dan kirim permohonan;
Jika muncul notifikasi ‘Reset Password Success’, silakan cek e-mail atau sms;
Buat password baru melalui tautan yang telah dikirim oleh sistem; dan
Silakan login akun Coretax https://coretax.pajak.go.id.
“Apabila setelah mengisi dan kirim formulir muncul notifikasi ‘Login Gagal’, mohon periksa kembali data yang Anda masukkan dan pastikan semua kolom yang diperlukan ditulis secara benar. Jika permasalahan ini terus berlanjut, silakan hubungi KPP terdekat,” tulis DJP.
Selanjutnya, Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJPOnline dapat mengikuti langkah ini:
Wajib Pajak harus masuk ke situs resmi Coretax https://coretax.pajak.go.id;
Silakan mulai dari memilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”;
Isi formulir dengan lengkap;
Jika setelah mengisi dengan lengkap tetapi muncul notifikasi ‘Data Tidak Sesuai dengan Sistem’, silakan cek ulang kesalahan tulis pada detail informasi, seperti nomor kontak atau e-mail; dan
Apabila ada perubahan kontak atau e-mail di awal pembuatan NPWP, Wajib Pajak harus datang ke KPP terdekat. Hal ini untuk memitigasi penyalahgunaan data.
Untuk lebih lengkapnya, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax hingga pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) secara mandiri dengan menonton tutorial di situs website https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
































