TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah informasi mengenai dugaan kebocoran data wajib pajak yang beredar luas di media sosial. Setelah melakukan pemeriksaan dan validasi internal terhadap sampel data yang diklaim berasal dari sistem

· ·

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah informasi mengenai dugaan kebocoran data wajib pajak yang beredar luas di media sosial. Setelah melakukan pemeriksaan dan validasi internal terhadap sampel data yang diklaim berasal dari sistem DJP, otoritas pajak menyatakan informasi tersebut tidak benar.

Isu tersebut mencuat setelah akun @DailyDarkWeb di platform X mengunggah klaim mengenai dugaan kebocoran basis data DJP.

Informasi yang beredar menyebut sejumlah data wajib pajak diduga terekspos, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat email, nomor telepon, alamat fisik, user ID, informasi peran akun, alamat IP, hingga informasi login.

Kabar tersebut kemudian menimbulkan perhatian karena dikaitkan dengan keamanan sistem administrasi perpajakan, termasuk Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP telah melakukan pemeriksaan dan validasi internal terhadap informasi yang beredar.

“Terkait informasi mengenai dugaan kebocoran data yang beredar di media sosial, DJP telah melakukan pemeriksaan dan validasi internal dan hasilnya dapat kami nyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar,” kata Inge dalam keterangannya dikutip Selasa (22/9/2026)

Menurut DJP, salah satu dasar bantahan tersebut adalah adanya ketidaksesuaian antara struktur data yang beredar dengan struktur data yang sebenarnya terdapat dalam sistem DJP.

Sejumlah atribut atau field dalam dataset yang diklaim bocor disebut tidak pernah disimpan ataupun dikelola dalam basis data DJP.

DJP juga menemukan bahwa pada sampel data yang beredar terdapat informasi user dan password dalam bentuk plain text.

“Data dari sample juga menunjukkan adanya user dan password dalam bentuk plain text, jelas ini bukan dari sistem Database DJP,” ujar Inge.

DJP menilai ketidaksesuaian struktur tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam melakukan verifikasi terhadap klaim kebocoran data.

Dengan demikian, menurut hasil pemeriksaan internal DJP, data yang beredar di media sosial tidak dapat dinyatakan sebagai data yang berasal dari database DJP.

Klarifikasi ini penting karena informasi mengenai dugaan kebocoran data dapat menimbulkan risiko lain, terutama apabila masyarakat kemudian menjadi sasaran phishing, penipuan, pencurian kredensial, atau rekayasa sosial dengan mengatasnamakan DJP.

Meskipun membantah adanya kebocoran dari database DJP, otoritas pajak tetap meminta wajib pajak menjaga keamanan data pribadi dan kredensial masing-masing.

DJP mengimbau wajib pajak untuk tetap tenang, menjaga kerahasiaan data pribadi, mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) pada Coretax DJP, serta berhati-hati terhadap tautan, pesan, maupun permintaan informasi yang mengatasnamakan DJP.

Langkah tersebut menjadi semakin penting karena keamanan sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada sistem pemerintah, tetapi juga pada keamanan perangkat dan akun yang digunakan oleh wajib pajak.

Coretax DJP merupakan bagian utama dari transformasi administrasi perpajakan Indonesia. DJP sebelumnya juga melakukan pemeliharaan sistem untuk meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa teknologi informasi dan komunikasi, termasuk melalui waktu henti sistem Coretax.

Di situs resminya, DJP juga terus menerbitkan informasi mengenai Coretax, administrasi perpajakan, serta pengelolaan dan perlindungan informasi wajib pajak.

Oleh karena itu, isu dugaan kebocoran data menjadi perhatian serius. Kepercayaan wajib pajak terhadap keamanan sistem digital merupakan bagian penting dari keberhasilan transformasi administrasi perpajakan.

Perkembangan kasus ini menunjukkan pentingnya masyarakat melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi mengenai dugaan kebocoran data.

Khusus wajib pajak, DJP mengingatkan agar tidak memberikan password, kode autentikasi, kode OTP, maupun informasi sensitif lainnya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pajak.

Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa komunikasi terkait layanan perpajakan berasal dari kanal resmi DJP.

Berita lainnya di Headlines