TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan mutasi besar-besaran pada April 2026. Dalam gelombang terbaru ini, lebih dari 3.300 pegawai resmi dipindahkan dan diangkat ke jabatan baru sebagai bagian dari penataan organisasi.

Mutasi ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperkuat kinerja perpajakan di tengah target penerimaan negara yang semakin tinggi.

Mutasi dilakukan melalui tiga keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diteken pada 7 April 2026, yaitu:

KEP-59/PJ/2026,
KEP-60/PJ/2026,
dan KEP-61/PJ/2026.

Total pegawai yang dimutasi mencapai 3.383 orang, dengan rincian:

Sebanyak 1.576 pegawai diangkat dalam jabatan pengawas

Sebanyak 1.807 pegawai diangkat dalam jabatan fungsional

Untuk jabatan fungsional, komposisinya meliputi:

Sebanyak 1.483 pemeriksa pajak
Sebanyak 281 penyuluh dan asisten penyuluh pajak
Sebanyak 20 penilai dan asisten penilai pajak

Mutasi April ini bukan kebijakan tunggal, melainkan lanjutan dari perombakan besar yang sudah dimulai sejak awal tahun.

Sebelumnya, pada Maret 2026 sebanyak 2.043 pegawai telah dimutasi.
Mayoritas sebagai account representative dan penelaah keberatan. Artinya, dalam waktu singkat, DJP telah merotasi lebih dari 5.000 pegawai.

Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mencermati, mutasi ini bukan sekadar rotasi rutin, melainkan bagian dari reformasi organisasi. "DJP tentunya ingin membentuk tim kerja yang lebih solid, meningkatkan efektivitas organisasi, dan memperkuat integritas pegawai pajak," kata Koni.

Menurut Koni, Kebijakan ini juga berkaitan dengan perubahan pejabat struktural (eselon II), sehingga diperlukan penyesuaian tim hingga level bawah. Dengan total ribuan pegawai yang dirotasi, sambung Koni, pemerintah berupaya membangun organisasi yang lebih adaptif, kuat, dan berintegritas. Ke depan, mutasi ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.