TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan mutasi besar-besaran pada April 2026. Dalam gelombang terbaru ini, lebih dari 3.300 pegawai resmi dipindahkan dan diangkat ke jabatan baru sebagai bagian dari penataan organisasi.

Mutasi ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperkuat kinerja perpajakan di tengah target penerimaan negara yang semakin tinggi.

Mutasi dilakukan melalui tiga keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diteken pada 7 April 2026, yaitu:

KEP-59/PJ/2026,
KEP-60/PJ/2026,
dan KEP-61/PJ/2026.

Total pegawai yang dimutasi mencapai 3.383 orang, dengan rincian:

Sebanyak 1.576 pegawai diangkat dalam jabatan pengawas

Sebanyak 1.807 pegawai diangkat dalam jabatan fungsional

Untuk jabatan fungsional, komposisinya meliputi:

Sebanyak 1.483 pemeriksa pajak
Sebanyak 281 penyuluh dan asisten penyuluh pajak
Sebanyak 20 penilai dan asisten penilai pajak

Mutasi April ini bukan kebijakan tunggal, melainkan lanjutan dari perombakan besar yang sudah dimulai sejak awal tahun.

Sebelumnya, pada Maret 2026 sebanyak 2.043 pegawai telah dimutasi.
Mayoritas sebagai account representative dan penelaah keberatan. Artinya, dalam waktu singkat, DJP telah merotasi lebih dari 5.000 pegawai.

Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mencermati, mutasi ini bukan sekadar rotasi rutin, melainkan bagian dari reformasi organisasi. "DJP tentunya ingin membentuk tim kerja yang lebih solid, meningkatkan efektivitas organisasi, dan memperkuat integritas pegawai pajak," kata Koni.

Menurut Koni, Kebijakan ini juga berkaitan dengan perubahan pejabat struktural (eselon II), sehingga diperlukan penyesuaian tim hingga level bawah. Dengan total ribuan pegawai yang dirotasi, sambung Koni, pemerintah berupaya membangun organisasi yang lebih adaptif, kuat, dan berintegritas. Ke depan, mutasi ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.