Jakarta, PajakOnline — Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewatkan sejumlah tenggat penting pada April 2026 ini. Keterlambatan dalam setor maupun lapor pajak berpotensi menimbulkan sanksi administrasi berupa denda hingga bunga.
Seiring meningkatnya pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepatuhan terhadap kalender pajak menjadi semakin krusial, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan usaha.
Berikut jadwal penting yang perlu dicatat:
Besok atau 15 April 2026 adalah Batas Setor PPh
Wajib pajak harus melakukan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak sebelumnya paling lambat tanggal ini.
Jenis pajak yang termasuk:
PPh Pasal 21 (karyawan),
PPh Pasal 23 (jasa/dividen),
PPh Pasal 25 (angsuran bulanan).
Keterlambatan setor akan dikenakan sanksi bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pada 20 April 2026 adalah Batas Lapor SPT Masa
Setelah melakukan penyetoran, wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT Masa.
Pelaporan dilakukan melalui sistem elektronik DJP meliputi;
PPh yang telah disetor dan rincian transaksi perpajakan dalam satu masa pajak.
Perlu diingat, lapor tanpa setor tetap dianggap tidak patuh.
Pada 30 April 2026 adalah Batas Lapor SPT Tahunan Badan.
Tanggal tersebut menjadi salah satu deadline paling penting bagi pelaku usaha. Kewajiban yang harus dipenuhi; SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak sebelumnya, SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2026.
.
Tips Agar Tidak Terlewat
Untuk menghindari sanksi, wajib pajak disarankan membuat pengingat (reminder) sebelum jatuh tempo. Menyelesaikan perhitungan pajak lebih awal, memanfaatkan layanan digital DJP untuk setor dan lapor. Disiplin terhadap kalender pajak bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga mencerminkan kepatuhan yang semakin penting di era pengawasan pajak yang makin ketat.

































