TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewatkan sejumlah tenggat penting pada April 2026 ini. Keterlambatan dalam setor maupun lapor pajak berpotensi menimbulkan sanksi administrasi berupa denda hingga bunga.

Seiring meningkatnya pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepatuhan terhadap kalender pajak menjadi semakin krusial, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan usaha.

Berikut jadwal penting yang perlu dicatat:

Besok atau 15 April 2026 adalah Batas Setor PPh

Wajib pajak harus melakukan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak sebelumnya paling lambat tanggal ini.

Jenis pajak yang termasuk:
PPh Pasal 21 (karyawan),
PPh Pasal 23 (jasa/dividen),
PPh Pasal 25 (angsuran bulanan).

Keterlambatan setor akan dikenakan sanksi bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pada 20 April 2026 adalah Batas Lapor SPT Masa

Setelah melakukan penyetoran, wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT Masa.

Pelaporan dilakukan melalui sistem elektronik DJP meliputi;
PPh yang telah disetor dan rincian transaksi perpajakan dalam satu masa pajak.

Perlu diingat, lapor tanpa setor tetap dianggap tidak patuh.

Pada 30 April 2026 adalah Batas Lapor SPT Tahunan Badan.

Tanggal tersebut menjadi salah satu deadline paling penting bagi pelaku usaha. Kewajiban yang harus dipenuhi; SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak sebelumnya, SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2026.
.

Tips Agar Tidak Terlewat

Untuk menghindari sanksi, wajib pajak disarankan membuat pengingat (reminder) sebelum jatuh tempo. Menyelesaikan perhitungan pajak lebih awal, memanfaatkan layanan digital DJP untuk setor dan lapor. Disiplin terhadap kalender pajak bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga mencerminkan kepatuhan yang semakin penting di era pengawasan pajak yang makin ketat.