TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewatkan sejumlah tenggat penting pada April 2026 ini. Keterlambatan dalam setor maupun lapor pajak berpotensi menimbulkan sanksi administrasi berupa denda hingga bunga.

Seiring meningkatnya pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepatuhan terhadap kalender pajak menjadi semakin krusial, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan usaha.

Berikut jadwal penting yang perlu dicatat:

Besok atau 15 April 2026 adalah Batas Setor PPh

Wajib pajak harus melakukan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak sebelumnya paling lambat tanggal ini.

Jenis pajak yang termasuk:
PPh Pasal 21 (karyawan),
PPh Pasal 23 (jasa/dividen),
PPh Pasal 25 (angsuran bulanan).

Keterlambatan setor akan dikenakan sanksi bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pada 20 April 2026 adalah Batas Lapor SPT Masa

Setelah melakukan penyetoran, wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT Masa.

Pelaporan dilakukan melalui sistem elektronik DJP meliputi;
PPh yang telah disetor dan rincian transaksi perpajakan dalam satu masa pajak.

Perlu diingat, lapor tanpa setor tetap dianggap tidak patuh.

Pada 30 April 2026 adalah Batas Lapor SPT Tahunan Badan.

Tanggal tersebut menjadi salah satu deadline paling penting bagi pelaku usaha. Kewajiban yang harus dipenuhi; SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak sebelumnya, SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2026.
.

Tips Agar Tidak Terlewat

Untuk menghindari sanksi, wajib pajak disarankan membuat pengingat (reminder) sebelum jatuh tempo. Menyelesaikan perhitungan pajak lebih awal, memanfaatkan layanan digital DJP untuk setor dan lapor. Disiplin terhadap kalender pajak bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga mencerminkan kepatuhan yang semakin penting di era pengawasan pajak yang makin ketat.