PajakOnline.com— Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah dilunasi melalui pemotongan pajak oleh perusahaannya, wajib melaporkan pemotongan pajak tersebut melalui formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.
Menurut Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, pelaporan pajak yang dilakukan oleh pegawai atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerjanya adalah sebagai kontrol pelaksanaan kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja tersebut.
Koni menjelaskan, di Indonesia berlaku dua sistem pajak, yakni Official Assessment dan Self Assessment. Contohnya Pajak Kendaraan. Jenis pajak ini biasanya gak bikin kita terbebani karena pemiliknya memiliki kepentingan. Kalau pajak kendaraan tidak dibayarkan, maka kendaraan bisa ditahan polisi.
Jumlah pajak yang harus Anda bayar untuk pajak kendaraan sudah dihitung. Jadi, Anda tinggal bayar saja. Sistem pajak seperti ini biasa disebut Official Assessment.
“Perbedaan mendasar Pajak Penghasilan dengan Pajak Kendaraan adalah pajaknya tidak dihitungkan. Dengan begitu, Anda sendiri yang menghitung Pajak Penghasilan. Sistem pajak seperti ini biasa disebut Self Assessment.”
Abdul Koni, Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group.
Ilustrasinya seperti ini, gaji karyawan sebesar 10 juta per bulan, sedangkan gaji boss atau direktur Rp100 juta per bulan. Apakah adil jika kantor pajak menyatakan semua Pegawai (karyawan/direktur) pajaknya cuma Rp5 juta?
Mungkin untuk direktur perusahaan tidak masalah, tapi bagaimana dengan Anda yang seorang karyawan? Atau contoh lain, Anda memiliki kios kecil, sedangkan toko sebelah Anda kios nya besar sekali. Kalau pajak untuk semua toko entah besar atau kecil dianggap sama sebesar Rp5 juta per bulan, apakah juga adil?
Oleh karena itu, kantor pajak membuat kebijakan Anda sendiri yang harus menghitung besar pajak yang Anda bayar, sehingga Pajak Penghasilan yang dibayar oleh seseorang harus sesuai dengan kemampuannya.
Adil bukan? Namun sistem keadilan seperti ini harus dibayar dengan regulasi yang kurang menyenangkan yaitu Anda harus lapor perhitungan pajak Anda.
Karena Anda sendiri yang menghitung pajaknya maka kantor pajak perlu tahu tentang kebenaran pajak yang Anda bayar. Untuk orang pribadi (karyawan/wiraswasta) wajib lapor pajak satu tahun satu kali saja dengan batas waktu hingga 31 Maret. Sementara untuk badan usaha ada lapor bulanan dan lapor tahunan. Anda bisa melaporkan secara langsung ke kantor pajak, atau dengan cara e-filing.
“Jadi, fungsi SPT Tahunan Pribadi adalah untuk melaporkan penghasilannya baik yang objek pajak maupun yang bukan objek pajak, melaporkan penghitungan pajak terutang dan pembayaran dan atau pelunasannya baik yang dibayar sendiri maupun yang dipotong oleh pihak lain serta melaporkan harta dan kewajibannya (hutang),” kata Abdul Koni, mantan auditor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.
Baca Juga :
Sebagai warga negara yang baik, mari kita dukung dan berkontribusi dalam kemajuan pembangunan di Indonesia tercinta ini dengan cara membayar pajak.
Kita bangga membayar pajak!