Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
28/03/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Menyampaikan SPT melalui e-filing. Sumber Foto: DJP.

9.8k
SHARES
11.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah dilunasi melalui pemotongan pajak oleh perusahaannya, wajib melaporkan pemotongan pajak tersebut melalui formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.

Menurut Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, pelaporan pajak yang dilakukan oleh pegawai atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerjanya adalah sebagai kontrol pelaksanaan kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja tersebut.

Koni menjelaskan, di Indonesia berlaku dua sistem pajak, yakni Official Assessment dan Self Assessment. Contohnya Pajak Kendaraan. Jenis pajak ini biasanya gak bikin kita terbebani karena pemiliknya memiliki kepentingan. Kalau pajak kendaraan tidak dibayarkan, maka kendaraan bisa ditahan polisi.

Jumlah pajak yang harus Anda bayar untuk pajak kendaraan sudah dihitung. Jadi, Anda tinggal bayar saja. Sistem pajak seperti ini biasa disebut Official Assessment.

“Perbedaan mendasar Pajak Penghasilan dengan Pajak Kendaraan adalah pajaknya tidak dihitungkan. Dengan begitu, Anda sendiri yang menghitung Pajak Penghasilan. Sistem pajak seperti ini biasa disebut Self Assessment.”

Abdul Koni, Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group.

Ilustrasinya seperti ini, gaji karyawan sebesar 10 juta per bulan, sedangkan gaji boss atau direktur Rp100 juta per bulan. Apakah adil jika kantor pajak menyatakan semua Pegawai (karyawan/direktur) pajaknya cuma Rp5 juta?

Baca Juga:

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Mungkin untuk direktur perusahaan tidak masalah, tapi bagaimana dengan Anda yang seorang karyawan? Atau contoh lain, Anda memiliki kios kecil, sedangkan toko sebelah Anda kios nya besar sekali. Kalau pajak untuk semua toko entah besar atau kecil dianggap sama sebesar Rp5 juta per bulan, apakah juga adil?

Oleh karena itu, kantor pajak membuat kebijakan Anda sendiri yang harus menghitung besar pajak yang Anda bayar, sehingga Pajak Penghasilan yang dibayar oleh seseorang harus sesuai dengan kemampuannya.

Adil bukan? Namun sistem keadilan seperti ini harus dibayar dengan regulasi yang kurang menyenangkan yaitu Anda harus lapor perhitungan pajak Anda.

Karena Anda sendiri yang menghitung pajaknya maka kantor pajak perlu tahu tentang kebenaran pajak yang Anda bayar. Untuk orang pribadi (karyawan/wiraswasta) wajib lapor pajak satu tahun satu kali saja dengan batas waktu hingga 31 Maret. Sementara untuk badan usaha ada lapor bulanan dan lapor tahunan. Anda bisa melaporkan secara langsung ke kantor pajak, atau dengan cara e-filing.

“Jadi, fungsi SPT Tahunan Pribadi adalah untuk melaporkan penghasilannya baik yang objek pajak maupun yang bukan objek pajak, melaporkan penghitungan pajak terutang dan pembayaran dan atau pelunasannya baik yang dibayar sendiri maupun yang dipotong oleh pihak lain serta melaporkan harta dan kewajibannya (hutang),” kata Abdul Koni, mantan pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.

Baca Juga :

E-Filing

Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Sebagai warga negara yang baik, mari kita dukung dan berkontribusi dalam kemajuan pembangunan di Indonesia tercinta ini dengan cara membayar pajak.

Kita bangga membayar pajak!


 

Share4423Tweet2244Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Musim Lapor SPT Tahunan Telah Tiba, Karyawan Jangan Lupa Minta Bukti Potong Pajak

Next Post

DJP Hapus Sanksi Administratif Sehubungan Implementasi Coretax

Related Posts

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Hapus Sanksi Administratif Sehubungan Implementasi Coretax

Menhub Bahas Harga Tiket Pesawat dengan Maskapai Hari Ini

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Keringanan dan Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi Ini

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

12/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In