Jumat, 7 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Menyampaikan SPT melalui e-filing. Sumber Foto: DJP.

8.8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah dilunasi melalui pemotongan pajak oleh perusahaannya, wajib melaporkan pemotongan pajak tersebut melalui formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.

Menurut Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, pelaporan pajak yang dilakukan oleh pegawai atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerjanya adalah sebagai kontrol pelaksanaan kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja tersebut.

Koni menjelaskan, di Indonesia berlaku dua sistem pajak, yakni Official Assessment dan Self Assessment. Contohnya Pajak Kendaraan. Jenis pajak ini biasanya gak bikin kita terbebani karena pemiliknya memiliki kepentingan. Kalau pajak kendaraan tidak dibayarkan, maka kendaraan bisa ditahan polisi.

Jumlah pajak yang harus Anda bayar untuk pajak kendaraan sudah dihitung. Jadi, Anda tinggal bayar saja. Sistem pajak seperti ini biasa disebut Official Assessment.

“Perbedaan mendasar Pajak Penghasilan dengan Pajak Kendaraan adalah pajaknya tidak dihitungkan. Dengan begitu, Anda sendiri yang menghitung Pajak Penghasilan. Sistem pajak seperti ini biasa disebut Self Assessment.”

Abdul Koni, Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group.

Ilustrasinya seperti ini, gaji karyawan sebesar 10 juta per bulan, sedangkan gaji boss atau direktur Rp100 juta per bulan. Apakah adil jika kantor pajak menyatakan semua Pegawai (karyawan/direktur) pajaknya cuma Rp5 juta?

Baca Juga:

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

Mungkin untuk direktur perusahaan tidak masalah, tapi bagaimana dengan Anda yang seorang karyawan? Atau contoh lain, Anda memiliki kios kecil, sedangkan toko sebelah Anda kios nya besar sekali. Kalau pajak untuk semua toko entah besar atau kecil dianggap sama sebesar Rp5 juta per bulan, apakah juga adil?

Oleh karena itu, kantor pajak membuat kebijakan Anda sendiri yang harus menghitung besar pajak yang Anda bayar, sehingga Pajak Penghasilan yang dibayar oleh seseorang harus sesuai dengan kemampuannya.

Adil bukan? Namun sistem keadilan seperti ini harus dibayar dengan regulasi yang kurang menyenangkan yaitu Anda harus lapor perhitungan pajak Anda.

Karena Anda sendiri yang menghitung pajaknya maka kantor pajak perlu tahu tentang kebenaran pajak yang Anda bayar. Untuk orang pribadi (karyawan/wiraswasta) wajib lapor pajak satu tahun satu kali saja dengan batas waktu hingga 31 Maret. Sementara untuk badan usaha ada lapor bulanan dan lapor tahunan. Anda bisa melaporkan secara langsung ke kantor pajak, atau dengan cara e-filing.

“Jadi, fungsi SPT Tahunan Pribadi adalah untuk melaporkan penghasilannya baik yang objek pajak maupun yang bukan objek pajak, melaporkan penghitungan pajak terutang dan pembayaran dan atau pelunasannya baik yang dibayar sendiri maupun yang dipotong oleh pihak lain serta melaporkan harta dan kewajibannya (hutang),” kata Abdul Koni, mantan pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.

Baca Juga :

E-Filing

Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Sebagai warga negara yang baik, mari kita dukung dan berkontribusi dalam kemajuan pembangunan di Indonesia tercinta ini dengan cara membayar pajak.

Kita bangga membayar pajak!


 

Bagikan4032Tweet2000Kirim

Baca Berita

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Bobibos, bensin jenis baru yang berasal dari tanaman diperkenalkan...

Alat Berat Kawasan Industri di Batam Bakal Kena Pajak

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Alat berat seperti ekskavator, buldoser, atau forklift beroperasi di...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Wajib Pajak Bisa Nonaktif Otomatis di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan dan PPATK Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline |  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.