Rabu, 29 Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

E-Filing SPT Pajak.

5.3k
Dibagikan
6.7k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan secara online dengan e-filing. Dalam pelaporan SPT tahunan pribadi ini dibagi menjadi dua sebagai berikut;

Bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp60 juta per tahun memakai formulir SPT 1770 SS. Dan wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.

Cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (penghasilan tidak melebihi Rp60 juta)

Baca Juga:

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

1. Akses laman djponline.pajak.go.id

2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login

3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing

4. Pilih Buat SPT

5. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing

6. Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

7. Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai PPh yang sudah dipotong perusahaan

8. Apabila status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi

9. Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi

10. Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang Setuju ketika data sudah benar

11. Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak

12. Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT

13. Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi (penghasilan di atas Rp60 juta)

1. Buka laman djponline.pajak.go.id;

2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;

3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silahkan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;

6. Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);

7. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;

8. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;

9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;

10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;

11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;

12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada; 13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada; 14. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;

15. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;

16. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu;

17. Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;

18. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;

19. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;

20. Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;

21. Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya; Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silahkan unggah dokumen pendukung;

22 Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan2128Tweet1330Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Ketentuan Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Cek!

Berita selanjutnya

DJP: Suami-Istri Cukup 1 NPWP

Baca Berita

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Pekerja, pegawai atau karyawan yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan...

Segera Validasi NIK Jadi NPWP

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak segera melakukan...

Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan perihal kepemilikan Nomor Pokok Wajib...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) harus melaporkan harta kekayaannya, mulai dari tabungan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pentingnya Pelamar Kerja Punya NPWP

DJP: Suami-Istri Cukup 1 NPWP

Silakan untuk komentar
Ayo segera validasi NIK untuk menjadi NPWP. Sumber Foto: DJP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    130802 dibagikan
    Bagikan 52321 Tweet 32701
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    39122 dibagikan
    Bagikan 15649 Tweet 9781
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39010 dibagikan
    Bagikan 15604 Tweet 9753
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24868 dibagikan
    Bagikan 9947 Tweet 6217
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23150 dibagikan
    Bagikan 9260 Tweet 5788

Terbaru

  • Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download
  • Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan
  • NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Korlantas Polri: Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif

29/03/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In