PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan secara online dengan e-filing. Dalam pelaporan SPT tahunan pribadi ini dibagi menjadi dua sebagai berikut;
Bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp60 juta per tahun memakai formulir SPT 1770 SS. Dan wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.
Cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (penghasilan tidak melebihi Rp60 juta)
1. Akses laman djponline.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login
3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing
4. Pilih Buat SPT
5. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
6. Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
7. Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai PPh yang sudah dipotong perusahaan
8. Apabila status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi
9. Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi
10. Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang Setuju ketika data sudah benar
11. Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak
12. Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
13. Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi (penghasilan di atas Rp60 juta)
1. Buka laman djponline.pajak.go.id;
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silahkan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;
6. Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);
7. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
8. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;
11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;
12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada; 13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada; 14. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;
15. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;
16. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu;
17. Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
18. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
19. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;
20. Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
21. Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya; Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silahkan unggah dokumen pendukung;
22 Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia.