Jumat, 7 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pedagang Online Omzet Kurang dari Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh oleh Marketplace

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19/09/2025
in Berita, Business, Headlines, Peraturan Pajak, Perpajakan, Sorotan
9.6k 400
0
Pedagang Online Omzet Kurang dari Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh oleh Marketplace

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnlineĀ | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan jenis pedagang online atau merchant yang tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) oleh marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan sebagainya.

Aturan ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam aturan tersebut, DJP menunjuk pihak lain seperti marketplace untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri atau merchant yang melakukan perdagangan secara online.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemungutan PPh oleh pihak lain ini tidak berlaku bagi pedagang toko online yang omzetnya kurang dari Rp500 juta dan dibuktikan dengan penyampaian surat pernyataan.

Namun, apabila omzet pedagang tersebut tiba-tiba melebihi Rp500 juta, maka harus kembali menyampaikan kepada e-commerce atau yang memungut pajak agar dapat kembali dipungut untuk bulan berikutnya.

Baca Juga:

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

Misalnya, merchant A pada Januari memberikan surat pernyataan bahwa tahun lalu omzetnya hanya Rp200 juta, maka dia tidak dipungut PPh oleh e-commerce. Tapi ketika pada Mei omzetnya mencapai Rp600 juta, maka merchant tersebut harus kembali menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya sudah melebihi ketentuan.

Kemudian, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 untuk penjualan berikutnya.

“Pertama, merchant yang peredaran brutonya tidak lebih dari Rp500 juta, dia tidak dipungut. Tapi ketika dia sudah mencapai (Rp 500 juta), marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikutnya,” kata Yoga dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Sesuai PMK tersebut, marketplace juga tidak akan memungut PPh Pasal 22 dari penjualan jasa pengiriman, ekspedisi, maupun pengemudi transportasi online alias ojol.

Demikian juga dengan penjualan barang dan jasa oleh merchant yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan pemungutan PPh.

“Ada juga yang pakai SKB. Misalnya dia sudah sebagai rekanan pemerintah bekerja sama segala macam, ini enggak dikenakan,” katanya.

Selanjutnya, pedagang yang menjual pulsa maupun kartu perdana secara online juga tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Sebab, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa dan kartu perdana oleh distributor merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya.

“Karena kita kan sudah ada regulasi khusus untuk pulsa dan kartu perdana. Ada yang dari sekian, sekian, itu sudah jalan. Jadi kita tidak minta dipungut,” katanya.

Penghasilan dari penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan serta dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya juga tidak dikenakan PPh oleh marketplace.

Baca Juga:

Pemerintah Tunjuk Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Penggunaan APBN

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Presiden Prabowo Subianto mengatakan uang pajak harus dipergunakan untuk...

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Bobibos, bensin jenis baru yang berasal dari tanaman diperkenalkan...

Alat Berat Kawasan Industri di Batam Bakal Kena Pajak

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Alat berat seperti ekskavator, buldoser, atau forklift beroperasi di...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Wajib Pajak Bisa Nonaktif Otomatis di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ |Ā Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.comĀ adalah media berbasisĀ komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ā© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

Ā© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.