TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pedagang Online Omzet Kurang dari Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh oleh Marketplace

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan jenis pedagang online atau merchant yang tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) oleh marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan sebagainya.

Aturan ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam aturan tersebut, DJP menunjuk pihak lain seperti marketplace untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri atau merchant yang melakukan perdagangan secara online.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemungutan PPh oleh pihak lain ini tidak berlaku bagi pedagang toko online yang omzetnya kurang dari Rp500 juta dan dibuktikan dengan penyampaian surat pernyataan.

Namun, apabila omzet pedagang tersebut tiba-tiba melebihi Rp500 juta, maka harus kembali menyampaikan kepada e-commerce atau yang memungut pajak agar dapat kembali dipungut untuk bulan berikutnya.

Misalnya, merchant A pada Januari memberikan surat pernyataan bahwa tahun lalu omzetnya hanya Rp200 juta, maka dia tidak dipungut PPh oleh e-commerce. Tapi ketika pada Mei omzetnya mencapai Rp600 juta, maka merchant tersebut harus kembali menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya sudah melebihi ketentuan.

Kemudian, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 untuk penjualan berikutnya.

"Pertama, merchant yang peredaran brutonya tidak lebih dari Rp500 juta, dia tidak dipungut. Tapi ketika dia sudah mencapai (Rp 500 juta), marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikutnya," kata Yoga dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Sesuai PMK tersebut, marketplace juga tidak akan memungut PPh Pasal 22 dari penjualan jasa pengiriman, ekspedisi, maupun pengemudi transportasi online alias ojol.

Demikian juga dengan penjualan barang dan jasa oleh merchant yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan pemungutan PPh.

"Ada juga yang pakai SKB. Misalnya dia sudah sebagai rekanan pemerintah bekerja sama segala macam, ini enggak dikenakan," katanya.

Selanjutnya, pedagang yang menjual pulsa maupun kartu perdana secara online juga tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Sebab, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa dan kartu perdana oleh distributor merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya.

"Karena kita kan sudah ada regulasi khusus untuk pulsa dan kartu perdana. Ada yang dari sekian, sekian, itu sudah jalan. Jadi kita tidak minta dipungut," katanya.

Penghasilan dari penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan serta dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya juga tidak dikenakan PPh oleh marketplace.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pemerintah-tunjuk-pihak-lain-sebagai-pemungut-pajak-penghasilan/