TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

22 Bank Kerja Sama LPEI Salurkan Kredit Modal Kerja

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Program Penjaminan Pemerintah (JAMINAH) merupakan kolaborasi antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan perbankan nasional dan daerah untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penjaminan atas penyaluran kredit perbankan kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak Covid-19 atau kredit modal kerja (KMK). Sebanyak 22 perbankan yang sudah bekerja sama, baik melalui Perjanjian Kerja Sama maupun MOU.

“Dukungan perbankan baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan bank swasta/asing dalam program JAMINAH diwujudkan melalui penandatanganan PKS maupun MoU,” kata Direktur Pelaksana I LPEI, Dikdik Yustandi seperti kami kutip dari keterangan pers LPEI.

LPEI telah memberikan penjaminan atas kredit modal kerja melalui Program JAMINAH yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi sebesar Rp1,53 triliun sampai dengan akhir Mei 2021. Realisasi penjaminan tersebut berasal dari Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Resona Perdania, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Standard Chartered Bank.

Sektor usaha yang mendominasi penjaminan kredit modal kerja adalah sektor usaha usaha ritel (19,5%), batu bara (19,5%), kertas (13%), pakan ternak (10%), tekstil (19,2%), perkebunan (8,4%), otomotif (3%), konstruksi (2%), kulit dan alas kaki (1,3%), perikanan (1,2%), jasa outsourcing (1,1%), jamu dan kosmetik (1,8%).

Program JAMINAH ini membuat 30.612 tenaga kerja dapat tetap bekerja pada pelaku usaha yang memperoleh tambahan Kredit Modal Kerja, dimana sebagian besar tersebar pada sektor tekstil sebanyak 26%, diikuti oleh sektor ritel 25% dan sektor jasa 10%.