
Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp191,82 triliun hingga 31 Agustus 2026. Nominal tersebut turun sekitar 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun 20






