TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Akses CCTV, Optimalisasi Setoran Pajak Restoran

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akan mengakses CCTV restoran untuk memaksimalkan setoran pajak.

Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengungkapkan, pihaknya bukan memasang CCTV secara langsung, melainkan meminta akses CCTV kepada pemilik restoran untuk mengawasi pengunjung.

“Makanya sempat ribut-ribut di media sosial bahwa kami menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM), tapi itu memang akses yang diberikan ke kami untuk memantau dua hal. Pertama itu Wajib Pajak (WP) yang datang makan, dan yang kedua itu memantau protokol kesehatan,” kata Firman dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Pemanfaatan CCTV ini diambil lantaran penggunaan tapping box juga tidak maksimal. Padahal, sejak awal alat tersebut dipasang disinyalir bisa menghindari kebocoran pajak daerah. Tapping box sendiri merupakan kotak berwarna hitam dan terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah, seperti restoran, hotel, tempat parkir, serta tempat hiburan. Dimana alat tersebut akan mengirimkan data transaksi penjualan serta besaran pajaknya langsung ke pemerintah daerah.

“Sebenarnya tapping box itu sangat bagus. Namun di pelaksanaannya, ternyata banyak juga oknum-oknum yang tidak transparan dalam pembayaran pajak,” katanya.

Firman pun mengatakan bahwa penarikan pajak hotel, restoran, hiburan, dan sejenisnya memang cukup sulit dilakukan. Hingga kini sistem pelaporan pajak tersebut masih bersifat self assessment atau dilaporkan sendiri oleh pemilik sehingga rawan dimanipulasi.

“Yang betul-betul langsung kelihatan jumlahnya itu ada tiga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak air bawah tanah. Yang lainnya seperti hotel, restoran, parkir itu semua self assesment. Mereka membayarkan sesuai kondisi-kondisi mereka, cuman sayangnya banyak juga oknum yang tidak membayar sesuai apa yang harus dibayarkan,” katanya.