TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aktivasi Coretax DJP Sudah 90 Persen, Capai 12,6 Juta Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline–DJP mencatat sebanyak 12,60 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax terus bertambah, dan saat ini mencapai 90% dari target yang dibidik DJP sekitar 14 juta wajib pajak.

"Untuk proses aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 12.602.114," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (27/1/2026).

Rosma menyebutkan, sebanyak 12,60 juta wajib pajak yang melakukan
aktivasi akun Coretax DJP terdiri atas 4 kelompok wajib pajak. Pertama, orang pribadi sebanyak 11,65 juta wajib pajak. Kedua, badan sebanyak 854.124 wajib pajak. Ketiga, instansi pemerintah sebanyak 89.191 wajib pajak. Keempat, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik PMSE sebanyak 224 wajib pajak.

Selain aktivasi akun Coretax DJP, Rosma juga menyampaikan realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dalam tahun berjalan ini. Dia menyebut DJP telah menerima sebanyak 711.862 SPT Tahunan hingga hari ini.

"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 27 Januari 2026 tercatat 711.862 SPT," katanya.

Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan tahun buku Januari-Desember, terdapat sebanyak 602.332 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 77.861 SPT wajib pajak orang pribadi non karyawan. Kemudian, ada 31.495 SPT wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 51 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat AS.

Sementara itu, Rosma menyebutkan ada pula wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku, atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. Itu terdiri atas 120 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 3 SPT wajib pajak badan menggunakan dolar AS.

Mulai 2026 ini, SPT Tahunan kini dilaporkan melalui Coretax DJP. Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak perlu mengaktivasi akun dan membuat kode otorisasi terlebih dahulu agar bisa menandatangani dokumen perpajakan yang dibuat melalui Coretax.

Wajib pajak juga perlu memerhatikan batas waktu pelaporan SPT. Wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT paling 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau paling lambat sampai akhir bulan Maret. sedangkan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau paling lambat akhir bulan April.

Wajib pajak yang terlambat atau telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda yakni sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.