TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aktivasi E-Filing, Berikut Ini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-Filing merupakan sistem pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ketentuan yang telah tercantum dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015. Syarat paling dasar untuk bisa melaporkan pajak tahunan yakni Wajib Pajak harus memiliki e-Filing sekaligus sudah mengaktifkannya.

Selain lebih mudah dan praktis, pelaporan secara online ini juga lebih aman karena adanya Electronic Filing Identification Number atau biasa disingkat dengan EFIN yang membuat transaksi perpajakan terenkripsi secara aman dan rahasia. Sebelum mengaktifkan e-Filing pajak, Wajib Pajak harus sudah memiliki EFIN sekaligus mengaktifkannya.

Namun, tak sedikit juga Wajib Pajak yang sebenarnya sudah mempunyai dan mengaktifkan EFIN tetapi lupa akan EFIN yang dimilikinya. Berikut solusi jika Wajib Pajak mengalami hal tersebut:

1. Telepon nomor resmi KPP
2. Mengirimkan surat elektronik atau email ke alamat email resmi KPP
3. Melalui situs pajak yang telah diawasi oleh DJP secara resmi
4. Mengirimkan Direct Message (DM) ke akun media sosial KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

Selanjutnya, jika EFIN sudah didapatan dan diaktivasi maka langkah berikutnya yakni aktivasi e-Filing pajak untuk kemudian melaporkan SPT Tahunan Pajak.

Berikut caranya:

1. Login ke akun e-Filing melalui situs resmi DJP atau aplikasi DJP Online.
2. Masukkan nomor NPWP.
3. Ketik password yang telah dibuat saat aktivasi EFIN.
4. Masukkan kode keamanan atau captcha dan klik "Login".
5. Anda siap untuk menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online melalui e-Filing.

Sebagai warga negara, kita mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dari penghasilan yang telah kita dapatkan. Dengan metode pembayaran pajak yang kini juga dapat dilakukan secara online dengan sangat mudah dan pratis maka tak ada lagi alasan bagi kita untuk tidak membayar pajak.

Jika pajak sudah dibayar, maka kewajiban selanjutnya yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak ialah melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak yang berguna untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar dengan bukti penyampaian di SPT. Dengan e-Filing, pelaporan pajak juga dapat dilakukan dengan mudah dan praktis secara online. (Atania Salsabila)