TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Akuntan Forensik Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam pemungutan pajak, terdapat masalah yang sering terjadi yakni hambatan pemungutan pajak. Hambatan pemungutan pajak umumnya terbagi dua yaitu, perlawanan pasif dan perlawanan aktif.

Perlawanan pasif yaitu keengganan masyarakat dalam membayar pajak, yang disebabkan sedikitnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pajak, sistem perpajakan yang susah dimengerti, juga kurangnya pelaksanaan sistem control.

Sementara perlawanan aktif menjadi usaha dan perbuatan yang secara segera tertuju kepada fiskus yang bertujuan sebagai penghindaran pajak. Salah satu bentuk perlawanan aktif yaitu penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).

Tax evasion turut menjadi sesuatu yang timbul dan menambah kerugian negara. Tax evasion yaitu cara penghindaran pajak lewat menyembunyikan data dan fakta dengan sengaja dari otoritas pajak yang akhirnya pengenaan tarifnya lebih rendah.

Sesuai dengan Buletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tiap bulannya melihatkan adanya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan berdasarkan dugaan tindak pidana asal pada bidang perpajakan. Modus ini dapat merugikan penerimaan negara dengan angka yang cukup besar.

Oleh karena itu, bidang akuntansi forensik menjadi profesi yang bisa diandalkan dalam mengatasinya, terutama dalam bidang perpajakan yang dekat hubungannya terhadap bidang akuntansi dan hukum.

Akuntansi forensik tugasnya sebagai pendeteksi ketidakwajaran (fraud) dalam organisasi atau yang diopinikan oleh akuntan publik terhadap permintaan organisasi itu juga menyelidiki kasus-kasus contohnya korupsi, fraud, money laundering, sampai tax evasion dan menindaklanjuti ketidakwajaran.

Kesulitan dalam mengungkap potensi tax evasion dan permasalahan lainnya contohnya dugaan manipulasi pajak yang susah dalam membuktikan dan piutang pajak yang sulit dilakukan penagihan, menjadi satu kesatuan yang menambah kerugian penerimaan negara.