TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Alamat Wajib Pajak di NPWP Salah Bisa Dikoreksi, Begini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat mengoreksi kesalahan data atau memperbaiki data perpajakan yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Data yang bisa diubah termasuk alamat tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan. Perubahan data ini bisa menjadi solusi apabila wajib pajak menemukan adanya 'salah cetak' data pada kartu NPWP miliknya.

"Untuk kondisi tersebut, dapat mengajukan permohonan perubahan data," jelas
@kring_pajak saat menjawab pertanyaan netizen di media sosial Twitter, dikutip hari ini.

Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di atas merespons keluhan seorang netizen yang mengaku menemukan kesalahan cetak pada kartu NPWP-nya.

Wajib pajak tersebut menyampaikan kalau dirinya baru saja membuat NPWP secara online. Namun, alamat domisili justru tidak ter-input.

"Bikin NPWP online, penulisan alamat 'BLOK. TIDAK ADA. NO. TIDAK ADA', eh malah muncul di kartunya seperti itu. Kalau sudah begini bisa diperbaiki enggak?" tanya netizen.

Permohonan perubahan data bisa diajukan lewat Kring Pajak dan live chat di pajak.go.id. Bagi wajib pajak orang pribadi, perlu juga disiapkan sejumlah dokumen termasuk NPWP, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email domisili atau alamat tempat tinggal, nomor
ponsel, serta alamat email.

Selain itu, wajib pajak juga perlu mengisi formulir permohonan perubahan data yang bisa diunduh di laman pajak.go.id. Kemudian, masih ada dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan perubahan data seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.

Waktu pelayanan Kring Pajak dan live chat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Layanan online yang disediakan DJP juga memfasilitasi aktivasi kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE).