TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Amortisasi Bangunan Permanen Bisa Lebih dari 20 Tahun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 ternyata memperbolehkan wajib pajak untuk melakukan penyusutan atau amortisasi selama lebih dari 20 tahun.

Kepala Seksi PPh Badan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hari Santoso mengatakan, ketentuan tersebut ditetapkan sehingga wajib pajak memiliki ruang untuk menyelaraskan penyusutan dan amortisasi dalam pembukuannya dengan ketentuan pajak.

"Banyak konstruksi yang masa manfaatnya lebih dari 20 tahun dan secara praktik
dalam pembukuan perusahaan itu penyusutannya melebihi 20 tahun," kata Hari dalam acara Regular Tax Discussion yang digelar IAI, dikutip hari ini.

Dalam PP 55/2022, wajib pajak memiliki ruang untuk melakukan penyusutan atau amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Hal ini hanya berlaku atas bangunan permanen dan harta tak berwujud dengan masa manfaat di atas 20 tahun.

"Ini memberikan ruang bagi wajib pajak yang ingin menyelaraskan pembukuannya dengan ketentuan, meski tentu akan ada sedikit perbedaan," jelas Hari. Bila hendak melakukan penyusutan atas bangunan permanen sesuai dengan masa manfaatnya dalam pembukuan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.

Ketentuan tersebut berlaku atas bangunan permanen yang telah dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022.

Sementara itu, wajib pajak yang hendak melakukan amortisasi sesuai dengan masa manfaatnya juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.

Ketentuan tersebut berlaku atas harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun yang telah dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022. Tata cara penyampaian pemberitahuan untuk melakukan penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun masih akan diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan menteri keuangan.