TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aneka Bonus Tahunan Karyawan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bonus paling ditunggu setiap karyawan dalam sebuah perusahaan. Pemberian bonus tahunan karyawan ini diartikan sebagai salah satu cara yang efektif untuk dapat menjaga loyalitas dan motivasi kerja para karyawan. Perusahaan merasa bangga jika mampu memberikan bonus yang besar kepada karyawannya.

Pemberian bonus ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, ada perusahaan yang memang memberikan bonus tahunan kepada seluruh karyawan secara merata namun ada juga perusahaan yang memberikan bonus tahunan sesuai prestasi kerja individu karyawannya. Dapat dikatakan bahwa salah satu kelebihan bekerja menjadi karyawan di sebuah perusahaan adalah adanya bonus tahunan atau gaji ke-13.

Besaran pemberian bonus tahunan juga ditentukan oleh masing-masing perusahaan dan mengacu kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Bonus tahunan karyawan ternyata beragam.

Berikut ini aneka jenis bonus tahunan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya:

1. Bonus Tahunan secara Umum
Kompensasi variabel berupa uang tunai yang biasanya sudah dianggarkan oleh perusahaan yang berarti selalu ada di setiap tahunnya jika nilai keuangan perusahaan bernilai positif/memiliki keuntungan.

2. Bonus Prestasi Karyawan
Bonus yang diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi karyawan yang berkinerja baik/mampu mencapai target yang telah diberikan oleh perusahaan.

3. Bonus Referral
Imbalan bagi karyawan yang berhasil merekomendasikan karyawan baru bagi perusahaan.

4. Bonus Retensi
Bonus yang diberikan dalam rangka mempertahankan karyawan jika karyawan tersebut hendak mengundurkan diri/ketika karyawan telah mengabdi pada perusahaan dengan waktu yang cukup lama.

5. Tantiem
Bonus yang hanya diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris oleh pemegang saham sesuai presentase/jumlah tertentu dari laba bersih.

Selain bonus tersebut, terdapat juga bonus-bonus lain yang dibuat oleh perusahaan sesuai dengan kebutuhan spesifik perusahaan itu sendiri yang bertujuan untuk mengelola kompensasi karyawan menjadi bonus yang sesuai dengan tujuan perusahaan. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui hak dan benefit apa saja yang dapat diperoleh dari perusahaan tempat Anda bekerja. (Atania Salsabila)