TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Anggaran DJP dan DJKN Naik Tahun Depan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, terdapat pergeseran antar program dalam pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2024 yang mencapai Rp48,35 triliun. Salah satu yang berubah yaitu adanya kenaikan anggaran pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sri Mulyani menyampaikan usulan awal dalam pagu indikatif untuk DJP hanya Rp6,19 triliun. Dari jumlah tersebut ditambah Rp56,47 miliar sehingga total anggaran DJP menjadi Rp6,25 triliun tahun 2024.

"Ini terutama untuk membangun beberapa rumah dinas di daerah yang kondisinya sudah dalam kondisi sangat memprihatinkan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (4/9/2023).

Menkeu menyebut, tak hanya di DJP yang mendapatkan tambahan anggaran. Tetapi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga mendapatkan tambahan dana Rp16,02 miliar untuk pemenuhan rumah dinas dan peningkatan infrastruktur TIK.

"DJKN ada tambahan dari Rp709,94 miliar, ditambah Rp16,02 miliar yaitu untuk perbaikan rumah dinas dan infrastruktur TIK untuk aset negara sehingga menjadi Rp725,976 miliar," kata Sri Mulyani.

Kemudian, anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) ditambah Rp13,40 miliar dari usulan awal sehingga menjadi Rp70,31 miliar. Tambahan anggaran tersebut untuk sosialisasi UU HKPD dan peningkatan infrastruktur TIK untuk memperbaiki hubungan pusat dan daerah.

Selain itu, anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan diturunkan dari usulan awal Rp30,13 triliun menjadi Rp30,05 triliun. Lembaga National Single Window (LNSW) juga turun dari Rp92,26 miliar menjadi Rp90,12 miliar. Untuk sisanya tidak ada pergeseran pagu indikatif dari usulan awal.

Inspektorat Jenderal (Itjen) tetap Rp60,18 miliar, Ditjen Anggaran (DJA) tetap Rp63,82 miliar, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap Rp2,84 triliun, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tetap Rp108,81 miliar, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) tetap Rp7,33 triliun, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tetap Rp680,38 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tetap Rp73,92 miliar.

Demikian, semua pergeseran antar program dan pagu anggaran Kementerian Keuangan di 2024 ini telah disetujui Komisi XI DPR RI.(Kelly Pabelasary)