TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Angkot dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak sampai Akhir Tahun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet (angkot) dan ojek online (ojol) untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Masyarakat (BBM) oleh pemerintah.

"Kebijakan ini untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek daring pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.

Gubernur Khofifah memastikan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Maka melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi, khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jawa Timur.

"Sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan," ujar dia.

Khofifah mengatakan pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir, baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan seperti yang telah diluncurkan Pemerintah Provinsi Jatim.

Menurut dia, melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp9,5 miliar.

Gubernur Khofifah memastikan program pemutihan, meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya, yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September 2022 juga akan tetap berjalan hingga tanggal 15 Desember mendatang.
"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak, melainkan juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim. Termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim. Semoga semua program ini memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.