TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Anies Capres 2024 Harus Patuh Bayar Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Capres atau calon presiden Anies Baswedan menyatakan kepatuhannya membayar bayar pajak sebelum maju dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Juru Bicara Anies, Hendri Satrio yang akrab disapa Hensat mengatakan, Anies berkomitmen patuh pajak sesuai aturan konstitusional. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan aturan kepatuhan bayar pajak untuk capres di Pilpres 2024.

"Karena (kepatuhan bayar pajak) sudah ditetapkan dalam aturan, dapat dipastikan Anies Baswedan tidak mungkin tidak mematuhi aturan yang sudah diterapkan KPU," kata Hensat dalam keterangannya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Anies pasti patuh membayar pajak. KPU mensyaratkan kepatuhan bayar pajak bagi capres dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, aturan wajib pajak capres-cawapres sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), tepatnya dalam Pasal 227 huruf g.

Aturan teknis pencalonan capres-cawapres juga memperjelas persyaratan wajib pajak itu, yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018.

Pasal 227 huruf UU Pemilu berbunyi:

Pendaftaran bakal Pasangan Calon [presiden dan wakil presiden] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: [...] g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT).

Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018 mengharuskan capres-cawapres sudah membayar pajak setidaknya dalam lima tahun terakhir saat dia mendaftarkan diri.
Berikut bunyinya: Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: [...] m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen kewajiban pembayaran pajak capres-cawapres itu. KPU juga dapat melakukan klarifikasi ke instansi lain yang berwenang. Aturan verifikasi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) hingga (3) PKPU No. 22/2018.