TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Kabar Digital Rupiah?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) resmi merilis white paper pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) dengan nama Digital Rupiah. Penerbitan white paper ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi Digital Rupiah dan perdagangan aset kripto ke dalam ekosistem Web3.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengapresiasi penerbitan white paper CBDC Digital Rupiah yang telah dinantikan cukup lama. Terbitnya white paper ini menurutnya menjadi langkah baik untuk mengeksplorasi desain CBDC yang tepat untuk Indonesia ke depan dan hubungannya dengan perdagangan aset kripto, serta pengembangan adopsi blockchain.

“Ini sebuah kemajuan besar dalam pendekatan penerbitan CBDC di Indonesia solusi future proof yang prospektif,” kata Manda dalam keterangan tertulis, dikutip hari ini.

Menurut Manda, perkembangan CBDC bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan. Cepat atau lambat Indonesia harus mengarah ke sana. Jika CBDC dirancang dengan hati-hati, berpotensi menawarkan lebih banyak ketahanan, lebih aman, ketersediaan lebih besar, dan biaya lebih rendah. Untuk itu, pihaknya siap bersinergi dengan BI dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencapai penerbitan Digital Rupiah. Hal ini terkait sinergi dalam Proyek Garuda yang akan menyasar tujuh area prioritas yang bersifat non-exhaustive. Salah satunya area perdagangan aset kripto, termasuk penggunaan Digital Rupiah pada ekosistem Web3.

“Sebagai pelaku usaha di industri perdagangan aset kripto dan Web3, kami dari asosiasi siap melakukan koordinasi dan kerja sama untuk pengoptimalan Digital Rupiah ke depan. Tidak ada satu ukuran pun yang cocok untuk semua. Tidak ada kasus universal untuk CBDC karena sistem ekonomi setiap negara berbeda,” ungkap Manda.

Proyek Garuda merupakan sebuah inisiatif yang memayungi eksplorasi desain CBDC Indonesia yang kemudian disebut Digital Rupiah. Digital Rupiah merupakan persembahan BI kepada negara dalam perjuangan menjaga kedaulatan Rupiah di era digital. Proyek ini melengkapi berbagai inisiatif BI dalam mendorong agenda transformasi digital nasional, khususnya upaya mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital secara end-to-end yang saat ini sudah didorong dari jalur blueprint sistem pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025) dan blueprint pengembangan pasar uang 2025 (BPPU 2025).

Seperti dijelaskan dalam white paper Digital Rupiah didesain untuk dilengkapi dengan berbagai jenis penggunaan (use cases), baik di ekosistem wholesale maupun ritel. Digital Rupiah akan menjadi aset settlement untuk berbagai jenis transaksi di pasar barang dan jasa maupun pasar keuangan, baik yang berada di ekosistem tradisional maupun ekosistem digital, seperti ekosistem Web3 termasuk di dalamnya decentralized finance (DeFi) dan metaverse.

Keberadaan Digital Rupiah ini menurut Manda bisa menjadi gateway untuk berbagai layanan di ekosistem Web3, termasuk di dalamnya DeFi dan metaverse. Dengan demikian, pengembangan dan adopsi teknologi blockchain akan semakin masif di Indonesia dan menciptakan talenta serta peluang untuk developer lokal mengembangkan bisnisnya.

Kendati demikian, peraturan setingkat undang-undang yang ada saat ini belum dapat menjadi landasan bagi Digital Rupiah untuk berstatus legal tender. Manda menegaskan, status tersebut diperlukan oleh Digital Rupiah untuk menjadi jangkar dalam berbagai use cases ekosistem Web3, termasuk DeFi dan metaverse.