TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

APBN Jadi Peredam Kenaikan Harga Komoditas

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menyiapkan berbagai strategi dalam merespon pergerakan ekonomi melalui bauran kebijakan. Ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan melindungi masyarakat rentan dan miskin. APBN akan tetap hadir sebagai shock absorber atas kenaikan berbagai harga komoditas dengan mempertebal perlindungan sosial.

“Jadi, Pemerintah memberikan subsidi langsung yang kemarin kepada 18,8 juta penerima Kartu Sembako, dan untuk 1,85 juta PKH non-BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), yang diberikan untuk bantuan subsidi selisih harga minyak goreng yang besarnya Rp300.000,00 untuk 3 bulan atau Rp100.000,00/bulan/kpm. Diharapkan dalam bulan Ramadan ini sudah bisa disalurkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Keterangan Pers usai Sidang Kabinet Paripurna.

Selain itu, akan diberikan juga bantuan tunai untuk pangan kepada 2,5 Juta PKL dan Pemilik Warung (PKLW) sebesar Rp 300.000,00 untuk 3 bulan. Pemberian bantuan bagi para pekerja pun akan diberikan.

“Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 Juta Pekerja, yang direncanakan sebesar Rp1 Juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran,” ungkap Menko Airlangga.

Menko Airlangga juga mengatakan bahwa dalam Sidang Kabinet Paripurna diusulkan Bantuan Presiden (Banpres) diberikan juga untuk Usaha Mikro yang nanti akan diagendakan besarannya Rp600.000,00 per penerima dan dengan sasaran penerima di kisaran 12 juta.

Selanjutnya, Menko Airlangga juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo juga meminta kenaikan harga pupuk harus menjadi perhatian. Hal tersebut dikarenakan di dalam negeri terdapat penggunaan pupuk subsidi dan non-subsidi. Menko Airlangga menegaskan bahwa tentu akan ada pembatasan penggunaan pupuk terkait dengan komoditas. Prioritasnya adalah padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, tebu rakyat, dan kakao. Pupuk yang disubsidi juga dibatasi yaitu pupuk dengan jenis Urea dan NPK.

“Oleh karena itu, Presiden mewanti-wanti subsidi pupuk harus tepat sasaran agar para petani bisa menerima pupuk, sehingga harga pupuk tidak mengakibatkan kelangkaan pupuk. Diharapkan upaya ini dapat mendorong ketersediaan pangan yang aman,” kata Menko Airlangga.