TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aplikasi E-Faktur 3.2 Tarif PPN Sudah 11%

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis aplikasi e-faktur versi 3.2 sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

DJP mengumumkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengunduh aplikasi tersebut di laman https://efaktur.pajak.go.id.

"DJP telah melakukan pemutakhiran atas aplikasi e-faktur sejalan dengan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% yang berlaku pada 1 April 2022," kami kutip dari Pengumuman Nomor Peng-7/PJ.09/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menerangkan bahwa aplikasi e-faktur versi 3.2 hanya boleh dipasang (di-install) mulai tanggal 1 April 2022. Bagi pengguna e-SPT 1107 PUT diharapkan menggunakan mekanisme impor data faktur pajak untuk penginputan data faktur pajak pada e-SPT 1107 PUT mulai tanggal 1 April 2022.

"Maksud pada Pasal 7 ayat (1) UU 7/2021 tentang HPP dan penerapan besaran tertentu PPN yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud pada Pasal 9A ayat (1) UU HPP, maka perlu penyesuaian terhadap aplikasi e-faktur untuk mengakomodasi penerapan tarif PPN yang baru dan besaran tertentu PPN tersebut," kata Neil.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak diperlukan adanya aturan transisi guna melaksanakan kenaikan tarif PPN ini.

"Kita sesuaikan saja e-faktur aplikasi, jadi di e-faktur yang versi sekarang yang sedang di-deploy itu tarifnya sudah 11%. Jadi tidak perlu peraturan khusus yang tarif umum dari 10 ke 11%," kata Yoga.

Dengan demikian, melalui UU No 7/2021 yang menyatakan tarif 11% berlaku pada 1 April 2022, tarif pajak yang tercantum pada faktur sudah harus sebesar 11%.

Untuk diketahui, pada 1 April 2022 pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB DJP melakukan pemutakhiran atas beberapa aplikasi seperti e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, dan e-nofa online.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," demikian pengumuman DJP.

Untuk melaksanakan ketentuan PPN sesuai amanat UU HPP, Pemerintah saat ini masih menyiapkan berbagai peraturan dan PMK, terutama mengenai fasilitas PPN pada Pasal 16B dan PPN final pada Pasal 9A.