Tangerang, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada enam puluh wajib pajak dan forum koordinasi pimpinan daerah di wilayah kerja Provinsi Banten.
Penyerahan ini dilangsungkan bersamaan dengan acara Taxpayer Gathering yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel, Kota Tangerang. Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak atas kontribusinya dalam pembayaran pajak tahun 2025 dan memperkuat sinergi antara DJP dengan wajib pajak dan para pemangku kepentingan daerah.
Acara ini tidak hanya dihadiri oleh wajib pajak, tetapi juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal yang mewakili Direktur Jenderal Pajak, Wakil Gubernur Provinsi Banten yang mewakili Gubernur Banten, dan segenap unsur forum koordinasi pimpinan daerah Banten.
Dalam kegiatan ini juga hadir beberapa pimpinan unit vertikal eselon II Kementerian Keuangan di provinsi Banten yang tergabung dalam Kemenkeu Satu, serta sejumlah pejabat pemangku kepentingan daerah Provinsi Banten. Telah hadir juga dalam kegiatan ini sejumlah asosiasi, perwakilan dari beberapa instansi, perwakilan akademisi dari beberapa perguruan tinggi di wilayah Banten, serta tokoh agama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.
Rangkaian acara dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan dibuka oleh tarian pembuka, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan disambung oleh pemaparan dari Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh sebagai penyelenggara kegiatan.
Atas kontribusi wajib pajak yang hadir dalam pembayaran pajak mendapat apresiasi dari Kepala Kanwil DJP Banten melalui pemberian piagam wajib pajak.
Aim Nursalim Saleh juga menyampaikan komitmen Kanwil DJP Banten dalam
meningkatkan kinerja penerimaan pajak. “Pada kesempatan ini kita berkumpul bersama stakeholders dan wajib pajak, kami menyampaikan Taxpayers’ Chapter, yang berisi hak dan kewajiban wajib pajak,” ujarnya. Dalam sambutannya Aim juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi para wajib pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga memberikan paparan yang menjelaskan bahwa tahun 2026 DJP mempertahankan komitmen untuk meningkatkan layanan perpajakan digital melalui Coretax DJP dan bermanfaat untuk pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak.
