TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Asesmen ASN ke IKN Klaster Pertama Dimulai Tahun 2022

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Di tahun 2022 ini, pemerintah akan memulai proses asesmen aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.

“Orang-orangnya semua memang sekarang lagi di-assess, ya bagaimana, siapa saja,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, seperti dilansir laman Setkab.

Suharso menambahkan, pemindahan ASN tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Saya kira tidak dengan langsung seketika seperti itu. Yang penting kan penetapan bahwa IKN kemudian bisa berfungsi menjadi ibu kota negara itu mudah-mudahan bisa kita pastikan pada tahun 2024,” ujarnya.

Sementara Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menyampaikan bahwa BKN mendapatkan mandat untuk melaksanakan asesmen ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

“Pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi (talent mapping) ini akan menyasar ASN di sejumlah instansi pemerintah pusat, yakni ASN kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya,” ujar Satya dikutip dari laman BKN, Rabu (13/07/2022).

Satya mengungkapkan, BKN melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN sedang menyiapkan dua tahapan utama dalam proses asesmen ASN menuju IKN. Pertama, menyusun dan mengembangkan instrumen atau metode asesmen yang akan digunakan untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN sesuai dengan tuntutan kebutuhan kompetensi pada IKN. Kedua, menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen ASN yang direncanakan akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi lima klaster.

“Target terdekat adalah BKN akan melaksanakan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN instansi pusat yang masuk pada klaster pertama dan seterusnya sesuai dengan skenario tahapan pemindahan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Satya menyampaikan, pada pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi tahap awal di tahun 2022 sampai dengan 2023 ditargetkan sejumlah 60 ribu ASN, meliputi 20 ribu ASN di tahun 2022 dan 40 ribu ASN pada tahun 2023.

“Dalam keseluruhan proses pelaksanaan asesmen ASN ke IKN, BKN akan bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah pusat terkait, seperti KemenPPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” pungkas Satya.