Sabtu, 2 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 November 2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Aset Kripto. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Para pemilik aset kripto harus melaporkan hartanya tersebut dalam Surat Pemberitahunan Tahunan atau SPT.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 diatur Peralihan fungsi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak 1 Agustus 2025 Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 50/2025).
Diterbitkannya PMK 50/2025 sesuai pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sejak berlakunya (UU P2SK) aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditi melainkan termasuk bagian dari aset keuangan digital.

Kini, OJK resmi menjadi otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto per 10 Januari 2025. Peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK menandakan perubahan klasifikasi aset kripto yang semula sebagai barang komoditi menjadi aset keuangan yang oleh OJK dipersamakan dengan surat berharga.

Menurut data OJK, jumlah akun pengguna aset kripto di Indonesia pada awal tahun 2025 diperkirakan mencapai 22,9 juta akun. Angka tersebut terus bertambah signifikan sebesar 335,9% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya dan menunjukkan perkembangan positif dalam ekosistem aset kripto nasional, dengan nilai transaksi mencapai Rp650,61 triliun pada tahun 2024.

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Seiring dengan dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang berinvestasi kripto dan sudah mulai diberlakukannya Coretax, maka wajib pajak perlu memerhatikan cara melaporkan aset kripto pada saat pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025 yang ditetapkan pada 22 Mei 2025, kini wajib pajak orang pribadi harus melaporkan harta lebih rinci dalam 7 tabel, meliputi kas, setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta.

Untuk melaporkan kepemilikan aset kripto yang masih dimiliki pada akhir tahun, wajib pajak memasukkan pada Lampiran 1 SPT Tahunan tabel nomor 3 yaitu investasi/sekuritas.

Selain kripto, tabel tersebut juga digunakan untuk melaporkan aset investasi lainnya sepeti saham, obligasi, reksadana, instrumen derivatif, asuransi, unit link di asuransi, dan investasi lainnya. Wajib pajak memilih kode 0399 Investasi Lainnya untuk melaporkan kepemilikan Cryptocurrency, Trust Fund, dan investasi lainnya.

Pada tabel tersebut wajib pajak perlu menyampaikan informasi terperinci mengenai negara lokasi investasi, nama dan NPWP institusi investasi, nomor akun investasi, harga dan tahun perolehan, hingga nilai aset investasi saat ini.

Melaporkan harta di SPT Tahunan tidak otomatis akan menambah jumlah pajak yang harus wajib pajak bayarkan, melainkan hanya untuk menilai kewajaran penghitungan pajak berdasarkan perbandingan jumlah penghasilan dengan kenaikan harta bersih di tahun tersebut. Jadi tidak perlu risau jika melengkapi tabel harta akan menambah jumlah pajak yang terutang.

Baca Juga:

Setoran Pajak Kripto Capai Rp1,71 Triliun sampai September 2025

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

oleh PajakOnline
1 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline - Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.