PajakOnline.com—Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan, tindakan pemasangan plang tersebut diambil setelah terindikasi 12 pemilik properti menunggak pajak, dengan total tunggakan mendekati Rp1 miliar. Salah satu dari mereka bahkan tercatat belum membayar pajak lebih dari 10 tahun.
Edy menjelaskan, plang dipasang sebagai peringatan, dan akan dicabut setelah pembayaran dilakukan. Menurutnya, langkah itu diambil untuk menegakkan kedisiplinan dalam membayar pajak.
“Kami pasang plang sebagai peringatan. Ketika sudah dilunasi, tanda tersebut akan dicabut,” ujarnya, saat melakukan inspeksi di beberapa lokasi, seperti lahan sawah di sebelah utara Gedung Wanita Jepara, area sawah di depan Balai Desa Mulyoharjo, dan pabrik asbes di Kecamatan Batealit, Rabu (9/10/2024) seperti dilansir Pemprov Jateng.
Kepada masyarakat, Edy mengimbau, agar lebih rutin memeriksa aset pajak mereka dan membayar kewajiban tepat waktu. Pembayaran berkala, menurutnya, akan meringankan beban dan mencegah penumpukan tunggakan yang memberatkan.
