TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

ASN Setiap Jumat WFH, Berlaku Mulai 1 April 2026

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan diterapkan di instansi pusat maupun daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja nasional.

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3/2026) malam.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen, melainkan akan dievaluasi setelah berjalan selama sekitar dua bulan.

Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan kepada sektor swasta untuk menerapkan pola kerja fleksibel serupa, dengan penyesuaian pada karakteristik masing-masing industri.

Meski berlaku luas, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan.

Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain:


  • Kesehatan

  • Keamanan

  • Kebersihan

  • Energi dan industri

  • Transportasi dan logistik

  • Keuangan dan distribusi bahan pokok


Pemerintah menegaskan, pengecualian ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan layanan publik dan stabilitas ekonomi nasional.

Airlangga menyebut kebijakan WFH ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang mengedepankan efisiensi, modernisasi, serta pengurangan mobilitas.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga mendorong langkah efisiensi lain, seperti:


  • Pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50%

  • Pengurangan perjalanan dinas dalam dan luar negeri


Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika global sekaligus untuk meningkatkan efektivitas kerja birokrasi.

Pendidikan Tetap Tatap Muka

Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka penuh lima hari dalam seminggu.

Sementara perguruan tinggi akan menyesuaikan kebijakan masing-masing kementerian terkait.

Kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pola kerja fleksibel dan efisien. Namun implementasinya tetap selektif, terutama pada sektor layanan publik yang tidak memungkinkan bekerja dari rumah.