TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aspakrindo Ingin Pelaku Industri Dilibatkan dalam Membuat Kebijakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) berharap aturan pajak ini akan saling menguntungkan, baik bagi pemerintah maupun pelaku perdagangan aset kripto.

Sebelumnya, transaksi komoditas ini akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0,11 persen dari nilai transaksi kripto, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi.

Kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 ini akan berlaku 1 Mei 2022 mendatang.

Pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan dikenakan tarif pajak berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen sebagai Pajak Penghasilan (PPh).

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, saat ini dia bersama para anggota di Aspakrindo masih melakukan pengkajian terhadap PMK Nomor 68/PMK.03/2022.

“Pada dasarnya, asosiasi dan para calon pedagang aset kripto yang berada di bawah Bappebti, tentu selalu menerapkan good corporate governance yang akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.

Menurut Manda, Aspakrindo akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah untuk memberikan aturan yang didasarkan atas kepentingan bersama. Dia khawatir pengenaan pajak ini bisa memberatkan investor dan pedagang sehingga kondisi industri aset kripto akan mengalami kemunduran.

Pelaku industri aset kripto senantiasa ingin berkomunikasi bersama dengan pemerintah termasuk pelaksanaan aturan perpajakan ini agar bisa berasaskan keadilan. Ia menegaskan, pihaknya sebenarnya tidak pernah menolak, tapi menurutnya seharusnya semua pelaku industri dilibatkan dalam setiap pembuatan kebijakan. “Jadi hasilnya bisa fair untuk semuanya,” kata Manda.

Manda berharap pemerintah bisa melakukan peninjauan ulang terkait ketentuan perpajakan bagi transaksi perdagangan aset kripto. Dengan adanya peninjauan ulang ini, akan ada ruang dan waktu bagi industri serta kementerian untuk mengkaji solusi yang terbaik terkait pajak aset kripto.

“Tentunya kami mengapresiasi sekali bahwa pemerintah akan selalu mendengarkan saran dan masukan dari pemain industri dan sebenarnya ini bisa dilakukan dengan koordinasi yang baik. Peninjauan ulang ini juga baik untuk mengkaji penegakan pajak kripto yang terbaik itu seperti apa,” katanya.

Dengan kebijakan peraturan pajak aset kripto yang berasaskan keadilan dan mendukung inovasi, diharapkan akan mendorong daya saing industri aset kripto di Indonesia.