TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aspek Perpajakan Jasa Teknik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa teknik merupakan sebagai pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-08/PJ.222/1984.

Beberapa bentuk jasa teknik sebagai berikut:

1. Jasa teknik untuk suatu proyek tertentu. Jasa teknik umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan sebuah penelitian, misalnya penelitian jenis tanah tempat bangunan tersebut dan sebagainya.

2. Jasa teknik untuk membuat suatu jenis produk tertentu. Jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus menerus dalam rangka membuat produksi tertentu, seperti, informasi teknis dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya.

3. Jasa teknik berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

Pajak Penghasilan (PPh) atas Jasa Teknik

Imbalan atas jasa teknik yang diperoleh subjek pajak badan, merupakan objek PPh Pasal 23. Untuk menghitung PPh Pasal 23 atas jasa teknik tersebut, tarif yang berlaku yakni 2%. Tarif lebih tinggi 100% berlaku apabila pemberi jasa tidak memiliki NPWP, sehingga tarif efektif yang berlaku menjadi 4%.

Cara menghitungnya PPh nya yakni sebagai berikut:
PPh Pasal 23 Jasa Teknik = 2% x Jumlah Bruto

Dasar pengenaan pajak (DPP) menggunakan jumlah bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh penerima jasa. Untuk penyetorannya dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Teknik

Selain terkena aspek pajak PPh, aspek pajak lain yang dikenakan atas jasa teknik adalah PPN. Jasa teknik tidak termasuk dalam negative list pengenaan PPN, sehingga jasa teknik merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN, hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 4A UU PPN. Untuk menghitung PPN atas jasa teknik, tarif yang berlaku adalah tarif umum yakni 11%. DPP PPN yang digunakan adalah sebesar nilai penggantian.

Cara menghitung PPN nya yakni sebagai berikut:
PPN Jasa Teknik = 11% x Nilai Penggantian

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa teknik wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Faktur pajak dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. PPN dapat dijadikan kredit pajak sepanjang telah memenuhi syarat pengkreditan PPN. (Azzahra Choirrun Nissa)